Libur Lebaran Berakhir, Layanan SIM dan STNK di Banggai Kembali Dibuka

Banggai–bidikhukumnews.com-

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya mengatakan layanan kepolisian, seperti layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibuka kembali mulai Senin (16/4/2024).

“Dengan berakhirnya libur lebaran 2024 tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami aktifkan,” katanya.

Pelayanan SIM dan STNK sempat tutup sepekan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, dalam rangka hari libur nasional hari raya Idul Fitri 2024 dan cuti bersama.

Seluruh jajaran lalu lintas seluruhnya dialihkan untuk berkonsentrasi mengatur arus mudik dan balik dalam Operasi Ketupat Tinombala guna menunjang kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama lebaran.

“Sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, selama periode libur lebaran,” terang Kasat.

Perwira pangkat tiga balok itu menambahkan bahwa layanan ini dibuka mulai Senin ini pukul 08.00 sampai 14.00 Wita.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 – 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan ditanggal 16 – 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Tapi, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penertiban SIM baru.

Kabiro Banggai

R.Marontoh

bidikhukumnews.com