Ada kongkalingkong Mantan Kepala ATR/BPN kabupaten Bogor Yan Septidiyas,SH.MH dengan Oknum orang nomor dua Pemda kab Bogor Burhanudin menyerobot Tanah Milik warga

Kabupaten Bogor, BidikHukumNews.com

(01/05/2023)
Kasus sengketa tanah 70 hektar di gunung geulis milik Jimmi Mamesah mulai terkuak siapa dalang dari sengketa tersebut.
Kerjasama mantan kepala ATR/BPN yan septediaz Dengan Burhanudin orang no.2 di pemerintahan kabupaten Bogor dengan leluasa telah menyerobot tanah tersebut mengHPL-kan atas tanah milik Jimmi Mamesah ke PT.KAA dan atas perbuatan mereka itulah sudah 7 tahun 5 bulan Jimmi Mamesah terzolimi dan berjuang merebut hak pribadi nya yang sah secara hukum.

Berikut Pegangan keabsahan surat kepemilikan Jimmi Mamesah,
1. Warka
2. Girik
3. Ipeda
4. Plotingan dari BPN asli 72-73
5. Surat Blokir 2018 dibuat BPN pusat Mentri Sofyan jalil
6. Pernyataan dari penggarap.

Saat di wawancarai via telepon Jimmi Mamesah menyampaikan,” saya kecewa atas semua janji mantan Kakan ATR/BPN kabupaten Bogor Yan Septedyaz, SH, MH yang beliau berjanji membantu penyelesaian kepemilikan tanah saya 70 hektar di gunung geulis.
Dengan dipindah tugaskan nya beliau sepatutnya kasus tanah saya ini beliau pindah alihkan kepada pejabat yang baru menjabat.
Saya baru sadar ternyata sertifikat yang dibuatkan oleh Yan Septedyaz, SH, MH untuk kepemilikan PT. KAAA ternyata hingga saat ini dibekukan dan menjadi cacat hukum dengan adanya pernyataan tegas saya atas kepemilikan sah tanah 70 hektar di gunung geulis yang saat ini sudah sampai kepada penanganan kementrian ATR/BPN pusat.

” Kebobrokan mekanisme yang berbelit seakan memihak dan bekerjasama dengan oknum sekda Kabupaten Bogor Burhanudin dengan rengrengannya yang berikan Janji manis kepala ATR/BPN terdahulu untuk membantu memfasilitasi membuat serifikat kepada Jimmi Mamesah kini terkesan di abaikan cuci tangan dari hasil pertemuan pertanggal 14/03/2023 lalu tanpa ada realisasi dengan menjadikan alasan pindah tugas dan saat menjadikan Kakan ATR/BPN yang sekarang Yuliana, S.H., M.Eng untuk bertanggung jawab.
Saya Jimmi Mamesah berharap semoga dengan terkuak nya ini semua Kakan ATR/BPN yang sekarang Yuliana, S.H., M.Eng lebih bijak dan semangat dalam melakukan penyelesaiannya karena saya yakin ibu Kakan bisa melakukan penyelesaian dengan mengikuti arahan-arahan terbaik dari Mentri ATR/BPN Pusat bukan mengikuti arahan dari produk cacat hukum buatan oknum burhan.
Karena jika hal tersebut terabaikan dilakukan ibu Kakan permasalahan ini akan terus mencuat dan akan menjadi perhatian khusus dari kementrian ATR/BPN, KPK, Mabes Polri dan akan menjadi buruan pemberitaan di tingkat nasional karena Presiden RI bapak Joko Widodo hal ini juga sudah tersampaikan.
Besar harapan saya ibu Kakan menjadi penyelesaian akhir yang bijak. ” Ucap Jimmi menutup wawancara tim bidik hukum