Pelajar yang Terlibat Dalam Tawura Mengunakan Senjata Tajam di pasar Cikreteg Berhasil Ditangkap Polsek Caringin Kabupaten Bogor

BOGOR -bidikhukumnews com–Rabu, tanggal 05 Maret 2024, operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Caringin Akp Ketut laswarjana , SH,.MM bersama anggota Polsek caringin berhasil menangkap seorang pelajar yang terlibat dalam tawuran menggunak senjata tajam di Ps. Cikreteg, Bogor. Pelajar tersebut adalah DA (14 tahun), warga Bogor, yang ditangkap di rumahnya di Kp. Cukangaleh RT. 05 RW. 05 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kejadian tersebut diketahui pada pukul 14.00 WIB di Sp.Cikreteg Rt.001/004 Desa Ciderum Kecamtan Caringin Kabupaten  Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Aerox dengan nomor polisi F 2147 FHY, sebuah jaket warna merah, dan celana panjang SMA warna abu-abu.

Kapolsek Caringin Akp Ketut Laswarjana,SH,.MM mengatakan,  DA akan dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam tanpa Izin, serta pasal tindak pidana terhadap ketertiban umum UU 1 Tahun 2023. Tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan.

Tindakan kepolisian yang dilakukan mencakup penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pengembangan tersangka. akan terus dilaporkan mengenai perkembangan selanjutnya terkait kasus ini. Ujarnya”

Enjun & Rozudin