Bidikhukumnews.com
Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Persetubuan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh tersangka DN (63) Warga Desa Jayabakti, Pagimana, Banggai.
Pelimpahan tahap II ini, oleh Penyidik Reskrim Polsek Pagimana Aipda Supryanto Boliti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk.
“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik Polsek Pagimana yang berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Rabu (12/7/2023) sekitar Pukul 09.00 WITA, di terima oleh JPU Doni, SH,”ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur.
Ia menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/08/V/2023/SPKT/Sek-Pgmn/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 16 Mei 2023.
Kepada tersangka di sangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya, AKP Makmur mengatakan, tindakan persetubuhan yang di dilakukan tersangka kepada korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk dibangku SMP sebanyak dua kali hingga hamil.
Kasus ini terjadi pada Rabu 1 maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dimana saat itu korban dirumahnya seorang diri.
“Awalnya pelaku yang diduga dukun cabul ini mendatangi korban dirumahnya untuk melakukan pengobatan spiritual,” ungkap Makmur.
Ia menuturkan, dalam proses pengobatannya pelaku yang diduga sebagai dukun cabul ini memberikan air minum kepada korban hingga tak sadarkan diri.
“Dan setelah korban sadarkan diri, dirinya melihat tubuhnya sudah dalam keadaan tak menggunakan pakaian dan kemaluan korban mengeluarkan darah,” tuturnya.
Makmur menyebutkan, keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban, mirisnya korban bahkan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Kakak korban di Mapolsek Pagimana pada 16 Mei 2023,” pungkas Kapolsek.