Garut – Bidikhukumnews.com
Awak media mendatangi beberapa kali pelaksana proyek pembangunan Program percepatan peningkatan Tata guna air irigasi (P3-TGAI) dilokasi dan dirumahnya tidak ada. Padahal sudah sudah diarahkan oleh pihak Kelapa Desa untuk menemui dirumahnya namun sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi dan diminta keterangan.
Dan awak media mendatangi Kepala Desa Tanjung Kemuning kecamatan Tarogong Kaler Garut pada hari Jum’at, 09 Juni 2023 diminta keterangan terkait pelaksanaan pembangunan proyek P3-TGAI dilaksanakan oleh pihak ke 3 (tiga), kepala desa membenarkan bahwa pelaksanaan oelh pihak ke 3 (tiga), serta memfasilitasi untuk diminta keterangan dengan pihak pelaksana soudara Uus, pada saat itu juga Kepala Desa langsung nelpon terhadap saudara Uus serta diarahkan untuk menemui kerumahnya didampingi oleh perangkat desa namun saat sampai dirumah saudara Uus tidak bisa dikonfirmasi kata istrinya lagi tidur. Sabtu, 10 Juni 2023.
Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tarogong Kaler, diduga menimbulkan polemik. Padahal prinsip kegiatan P3-TGAI adalah partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan berkesinambungan dan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani dan dapat dikembangkan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Salah Satu syarat tiga penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbadan hukum.
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah.
c. disahkan dengan akta notaris, atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.
Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. Ironisnya, proyek Pembangunan P3-TGAI yang dibangun di wilayah Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tarogong Kaler Garut diduga tidak digali dan pembangunan amburadul.
Awak media menemui tokoh masyarakat diwilayah RT 01 RW 03 desa tanjung kemuning tepat dengan lokasi pembangunan proyek P3-TGAI diminta keterangan tidak tahu, sebab sebelum pelaksanaan tidak ada pemberitahuan dan warga masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pembangunan proyek P3-TGAI. Tandasnya.
Begitupun tokoh masyarakat menjelaskan kepada awak media, para pelaksana dalam pembangunan proyek P3-TGAI diduga dilaksanakan oleh pihak ke 3 (tiga) sebab yang pekerja dari luar wilayah desa tanjung kemuning, bukan kelompok tani setempat. Padahal berdasarkan tokoh masyarakat berdasarkan yang diketahui tidak ada kelompok tani. Dan kami merasa kecewa kenapa dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3-TGAI tidak melibatkan warga masyarakat setempat padahal banyak yang mampu dan paham dalam pembangunan tersebut. Pungkasnya.
Kami sebagai tokoh warga masyarakat untuk ditinjau ulang terhadap BBWS dan pihak terkait yang mempunyai peranan penting hasil pembangunan proyek P3-TGAI Desa Tanjung kemuning karena dianggap gelap, salah satu contoh papan informasi yang seharusnya dipasang sampai selesai, kenapa ketika pagi pasang sore dicabut dan kenapa tidak ada pemberitahuan terhadap warga masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak melibatkan warga masyarakat setempat. Dan terkait pelaksanaan pembangunan program Percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diduga kurang pengawasan. Sebab pelaksanaan pembangunannya asal-asalan, sehingga manfaat program ini tidak maksimal. Tandasnya
Reporter : ASB