Polres Malaka Ungkap Kasus Penebangan Pohon Jati di Hutan Lindung Kateri: Satu Jadi Buron dan Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

NTT-bidikhukumnews.com–Pelaku kasus penebangan pohon jati secara ilegal di hutan lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT telah diungkapkan pihak kepolisian Polres Malaka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, di mana tiga orang telah diamankan sementara satu tersangka masih buron.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Salfredus Sutu, S.H., dalam keterangannya di ruang kerja pada Jumat, 14 Juni 2024
Salfredus Sutu, mengucapkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/16/I/2023/Polda NTT/Res Malaka, tanggal 17 Januari 2023.
Kasus ini, kata dia, pertama kali dilaporkan oleh beberapa warga Kateri pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 malam.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian mengalami kendala karena para pelaku melarikan diri saat digerebek masyarakat.
Masyarakat sempat mengamankan salah satu pelaku yang diduga berinisial JB alias J.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peran JB hanya membantu dengan memegang senter untuk penerangan sementara pelaku lain melakukan penebangan menggunakan chainsaw.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada 24 April 2024, polisi berhasil mengamankan JB. Pada awalnya, JB hanya dikenakan wajib lapor karena kurangnya alat bukti.
Namun, JB menghilang selama satu tahun dan tidak pernah melapor. Penyelidikan lanjutan mengungkap keterlibatan JB, sehingga pada 24 April 2024, ia berhasil diamankan di Atambua.
Dari keterangan JB, Tim Satreskrim Polres Malaka kemudian berhasil menangkap temannya, YL alias K, pada hari dan tempat yang sama.”
Redaksi





