Diterbitkan oleh :
PT.BIDIK HUKUM NASIONAL
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA :
NO.AHU 00330077 AH 01.01 TAHUN 2023
NPWP : 40.497.281.2-404.000
NO.REK : 1330016655797
PPRIB : 402341732104482
NIB : 1704230067345
KBLI : 58130
NOTARIS : DWI SUSWANTI. S.H..M.KN
AKTE NO : 113
● PIMPINAN REDAKSI ●
BUNYAMIN SE (Bens)
● PENDIRI ●
BUNYAMIN S.E.
UKIH S
AGUNG.TW.SE.SH
● DIREKTUR UTAMA ●
BUNYAMIN S.E.
● DIREKTUR ●
UKIH S
● KOMISARIS ●
AGUNG.TW.SE.SH
● DEWAN PEMBINA ●
Ir. MRa YUDHISTIRA STP
KH.ASEP KOMBARA
● DEWAN PENASEHAT ●
MUH.HUSEIN.ADAM.ST.SH.MH.CPM.P.C. PFM.C.CSR.C.RM.RM.CIAE.CHRA.
LETDA.PURN.S.KAELANI
ASEP RUSWANDI S.pd.
ASEP FERDIANSYAH
HERMANIUS BURUNAUNG
EDY JUNAEDI (Ute)
Ustadz SULAEMAN
● PIMPINAN REDAKSI ●
BUNYAMIN S.E.
● WAKIL PIMPRED ●
R.JAENUDIN
● BENDAHARA ●
LUSI LAELA
● KORLIP NASIONAL ●
SAEPUL IKHSAN
● BIRO HUKUM ●
ROHMAT SELAMAT SH. MKn.
SAWIRMAN.Amd.SH.MH
EDIY SUSANTO. S.E.
MUHAMMAD RONI.S.H
RUDI PRASTISNA.AD.SH
YOPI PURNAMA. SH.
● ASOSIASI WARTAWAN ●
PWRI – PFII – PWDPI – PPRI
● PENERBIT ●
SURAT KABAR – JURNAL – BULETIN
JASA TELEVISI – PROTOKOL – ENTERTAIN
● DEWAN REDAKSI ●
HENDI S
M LUBIS (Baron)
SEPI BUDIONO (Budilopa)
R IWAN BUDIAWAN
HD.SULAEMAN
● STAF REDAKSI ●
Ketua : IWAN SASTRA WIJAYA
Wakil Ketua :
UJANG SAEPUDIN – SOLIHIN – Drs.BUDHI AYIP SARIPUDIN.S.E – ALMAVIZIKRY – – SURYANA ADI SUWIRYO – DEVI IDA SRI MULYANI-RUTIS SETYANDI
● EDITOR ●
SAMSUL BAHRI⁹
● BIRO BOGOR RAYA ●
● WAKIL BIRO BOGOR RAYA ●
DAMANHURI
● WARTAWAN ●
ENJUN – MULYADI – AYI SUNARYA – YULIA – NURHASANAH – KHODIZAH-HENI NURAENI
● INVESTIGASI ●
Ketua : DEDI SETIADI
Wakil Ketua : DIMAS
DEDEN (Unus) –FIRDAUS – RIO YANWAR IRWAN– SETIAWAN – ARI MAULANA – SANDY LIANDY – LUSI LAELA-SAMSUDIN AGUS SUTEJA
● KAPERWIL JAWA BARAT ●
M AFRIZAL FAISAL
● KABIRO SUKABUMI ●
FAUZI YAHYA
● WAKABIRO SUKABUMI ●
● WARTAWAN SUKABUMI RAYA ●
ALIF ALDIANSYAH – IWAN FAISAL
● KABIRO KABUPATEN CIANJUR ●
● KABIRO DEPOK ●
ERNI SIDIQ
● KABIRO TANGGERANG ●
TIYAS
● KABIRO BANDUNG RAYA ●
AGUS SUHENDAR
● KABIRO BEKASI RAYA ●
ITA LESTARI S
● WARTAWAN BEKASI RAYA ●
AGUN HASUDUNGAN SITUMORANG – SAMHUDI W
● KABIRO KARAWANG ●
JAJANG RUHIYA
● KABIRO PURWAKARTA ●
YADI M SAGIL
● KABIRO SUBANG ●
NANA JUAN
● KABIRO GARUT ●
ASEP SAEPUL BARKAH
● KABIRO INDRAMAYU ●
RUKIYAN MAULANA
● KABIRO TASIK MALAYA ●
MOCHAMAD IKBAL
● KABIRO KAPUAS ●
HAANSLI
● KAPERWIL JAWA TIMUR ●
IQBAL F.R.
KABIRO MADURA
HERI .DAMHURI
● KAPERWIL DKI JAKARTA ●
SARAGHIE ARHAD
● KABIRO JAKTIM ●
JEFRY
● WAKABIRO JAKTIM ●
LUKHAS R
● WARTAWAN DKI ●
ELYAS RAMBING – DEDY SUTRISNO
● KAPERWIL BANTEN ●
M. ILYAS
● KAPERWIL ACEH ●
MOHAMAD NUR
● KAPERWIL SUMUT ●
MAGFRIFATLUBIS
● KAPERWIL BANGKA BELITUNG ●
IYAN RESMANA
● KABIRO BELITUNG BARAT ●
JUNAIDI
● KAPERWIL RIAU ●
M FAUZAN
● KAPERWIL SUMATRA SELATAN ●
FAHRUL ROZI
● KABIRO OKU SELATAN ●
RIKY HENDRA
● KAPERWIL LAMPUNG ●
RISWAN ALIATUL
● KAPERWIL KALTENG ●
AMAT JAROT
● KABIRO KALTENG ●
YEKTOARI
● WARTAWAN KALTENG ●
SURIADI -LANCI- LETAM M DASING
● KAPERWIL SULTENG ●
HENDRA ULOLI
● KABIRO BANGGAI ●
ROTEN MARONTOH.S.Sos
● INVESTIGASI ●
KETUA. .HENDRAYADI SINADJA.SH
HAMZAH THALIB – AMIR BOLONG
● KABIRO TOJO UNA UNA ●
YAHYA. N.LADEHU
● KABIRO POSO ●
YUSUF DUMO
●KABIRO MOROWALI UTARA●
IKSAN TENGKOW. SH.
● KAPERWIL MALUKU ●
MAXSIMUS HONTONG
● KAPERWIL NTB ●
CHARLES BALEHU
KETERANGAN MEDIA BIDIK HUKUM
WARTAWAN BIDIK HUKUMNEWS.COM DI LEGALITASI DENGAN KTA DAN SURAT TUGAS DAN NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI.DAN APABILA ADA YANG MENGAKU /MENGATASNAMAKAN WARTAWAN JURNALIS BIDIK HUKUM NEWS.COM TANPA ADA KTA DAN SURAT TUGAS DAN NAMANYA TIDAK ADA DI BOX REDAKSI MAKA SEGALA TINDAKANNYA BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI
**PERLU DIKETAHUI**
BAHWA WARTAWAN / JURNALIS DI LINDUNGI OLEH PASAL 18 AYAT 1 UNDANG UNDANG NO 40 TAHUN 1999 MENGATUR TENTANG ANCAMAN PIDANA YAITU : SETIAP ORANG YANG MELAWAN HUKUM DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGHAMBAT ATAU MENGHALANGI PELAKSANAAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL (4) AYAT (2) DI PIDANA DENGAN PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK 500 000.000 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH ).
● KODE ETIK JURNALIS ●
PASAL 1 : WARTAWAN BERSIKAP INDEPENDEN MENGHASILKAN BERITA YANG AKURAT BERIMBANG DAN TIDAK BERITIKAD BURUK
PASAL 2 : WARTAWAN MENEMPUH CARA CARA YANG PROPESIONAL DAN MELAKSAKAN TUGAS JURNALIS
PASAL 3 ; WARTAWAN SELALU MENGKAJI INFORMASI PEMBERITAAN SECARA IMBAMG DAN MENCAMPURI FAKTA DAN OPINI YANG MENGHAKIMI SERTA MENERAPKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
PASAL 4 : WARTAWAN TIDAK MEMBUAT BERITA BOHONG.FITNAH.SADIS .DAN CABUL
PASAL 5 : WARTAWAN TIDAK MENYEBUTKAN DAN MENYIARKAN IDENTITAS KORBAN KEJAHATAN SUSILA DAN TIDAK MENYEBUTKAN IDENTITAS ANAK YANG JADI PELAKU KEJAHATAN
PASAL 6 : WARTAWAN INDONESIA TIDAK MENYALAH GUNAKAN PROFESI DAN TIDAK MENERIMA SUAP
PASAL 7 : WARTWAN INDONESIA MEMILIKI HAK TOLAK UNTUK MELINDUNGI NARASUMBER YANG TIDAK BERSEDIA DIKETAHUI IDENTITAS MAUPUN KEBERADAANNYA MENGHARGAI KETENTUAN EMBARGO.INFORMASI LATAR BELAKANG DAN OFF THE RECORD SESUI DENGAN KESEPAKATAN
PASAL 8 : WARTAWAN TIDAK ATAU MENYIARKAN BERITA BERDASARKAN PRASANGKA ATAU DIKRIMINASI TERHADAP SESEORANG ATAS DASAR PERBEDAAN SUKU.RAS.WARNA KULIT.AGAMA.JENIS KELAMIN DAN BAHASA DAN TIDAK MERENDAHKAN MARTABAT ORANG LEMAH.MISKIN.SAKIT.CACAT JIWA.ATAU CACAT JASMANI.
PASAL 9 : WARTAWAN MENGHORMATI HAK NARASUMBER TENTANG KEHIDUPAN PRIBADINYA KECUALI UNTUK KEPENTINGAN PUBLIK
PASAL 10 : WARTAWAN SEGERA MENCABUT.MERALAT DAN MEMPERBAIKI BERITA YANG KELIRU DAN TIDAK AKURAT SERTAI DENGAN PEERMINTAAN MAAF KEPADA PEMBACA .PENDENGAR ATAU PEMIRSA
PASAL 11: WARTAWAN INDONESIA MELAYANI HAK JAWAB DAN KOREKSI SECARA PROFESIONAL
● HIMBAUAN ●
DILARANG KERAS BUAT WARTAWAN /JURNALIS MEDIA BIDIK HUKUN NEWS .COM MEMINTA/ MENERIMA UANG DARI NARASUMBER .
SETIAP WARTAWAN BIDIK HUKUM NEWS.COM DALAM.MENJALANKAN JURNALISNYA SELALU DI LENGKAPI ID CARD DAN SURAT TUGAS.