DLH Sukabumi Sidak Proyek PT Bogorindo Cemerlang, Tegaskan Kepatuhan Izin Lingkungan

Sukabumibidikhukumnews.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi turun langsung meninjau proyek pembangunan milik PT Bogorindo Cemerlang yang berlokasi di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/10/2025). Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan lingkungan sebelum kegiatan berlanjut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,
Nunung Nurhayati, S.Sos, KP., M.Si
yang hadir langsung di lokasi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki kelengkapan izin sebelum beroperasi.

> “Kami menyampaikan hal-hal terkait kegiatan pembangunan. Jika izinnya belum ada, sebaiknya jangan ada aktivitas terlebih dahulu. Walaupun pengusaha ingin cepat, percepatan harus tetap disertai dengan efisiensi dan kepatuhan. Kalau izinnya belum ada, bagaimana bisa efektif? Yang ada malah menimbulkan kerumitan. Itu yang kami sarankan,” tegas Nunung.

Lebih lanjut, Nunung menambahkan bahwa DLH tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila perusahaan mengabaikan arahan yang telah diberikan.

> “Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan. Jika arahan kami tidak diindahkan, tentu akan ada tahapan teguran terlebih dahulu, sebelum aktivitas di lapangan akhirnya dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya menuai sorotan masyarakat lantaran diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas pembangunan sudah berjalan. Melalui sidak ini, DLH berharap perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan dan segera menyelesaikan proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Reporter: SR