DPD LSM LIRA KOLAKA Janji Palsu Smelter PT VALE di Wonua Mekongga: Tirai Tipis untuk Legitimasi Jual Beli Ore Nikel
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Sudah puluhan tahun masyarakat Wonua Mekongga menanti janji PT VALE untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di tanah leluhur mereka.
Janji yang selalu digaungkan dalam setiap proposal dan komunikasi perusahaan ternyata hanya menjadi tirai pelindung bagi aktivitas jual-beli ore nikel mentah ke luar daerah — atau bahkan ke luar negeri — tanpa ada nilai tambah berarti bagi daerah penghasil.
Hingga hari ini, tidak ada satu pun tiang pancang atau progres nyata pembangunan smelter di wilayah tersebut. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa janji pembangunan smelter hanyalah kebohongan sistematis yang dijadikan alat untuk memperoleh izin dan legitimasi eksploitasi sumber daya alam di Bumi Mekongga.
Padahal, amanat UU Minerba No. 3 Tahun 2020 sudah tegas mewajibkan pemegang IUP untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Namun, alih-alih mematuhi amanat ini, PT VALE justru terus melanjutkan aktivitas penambangan ore mentah, yang manfaat ekonominya tidak dirasakan secara signifikan oleh masyarakat lokal, bahkan menimbulkan degradasi lingkungan dan konflik sosial.
Kini sudah saatnya pemerintah pusat maupun daerah meninjau kembali izin operasi PT VALE di wilayah ini. Masyarakat tidak butuh janji, tetapi aksi nyata. Jika PT VALE tidak mampu memenuhi kewajiban pembangunan smelter, maka izin tambangnya harus dicabut dan dialihkan kepada entitas yang benar-benar berkomitmen membangun hilirisasi di negeri sendiri.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







