DPD LSM LIRA KOLAKA Terkait Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka, ada 2 hal Urgent :

Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Pertama melalui DPD LSM LIRA Kolaka bersama DPW LSM LIRA Sultra serta DPP LSM LIRA Indonesia, akan minta ke Mahkamah Konstitusi RI Judicial Review terkait Perda Kabupaten Kolaka No 04 Tahun 2016 dengan berubahnya menjadi Perda No 22 Tahun 2022, alasannya yaaa itu kami menduga bahwa isi Perda No 22 Tahun 2022 tersebut terdapat praktek yang merugikan Daerah Kolaka

dan proses perubahan Perda tersebut ada otak yang jadi Nakhoda. Kedua terkait RKAB IUP PD Aneka Usaha Kolaka Tahun 2024 s/d 2026 tertanggal 24 Januari 2024, kami temukan beberapa hal Pengelolaannya tidak sesuai Regulasi dan para pemilik Hak dikebiri.

Misalnya setoran ke PEMDA KOLAKA diduga dipungli hal ini memang berat disuarakan karena yaaa itu tadi Perda No 22 Tahun 2022 tidak dicantumkan jumlah atau berapa persen dari total Laba yang wajib, seperti tahun ini 2025 Laba ditaksir di atas 100 Miliar tapi coba cek yang masuk di PEMDA ???

Contoh lain Royalty ada berapa jumlahnya tapi nanti pihak kami beberkan sesuai hasil penelusuran Tim DPD LSM LIRA KOLAKA.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan