Jeratan Setan Bayangan: Luka Rp32 Juta Aniptah di Balik Janji Manis Arab Saudi yang Tak Kunjung Datang
CIANJUR – bidikhukumnews.com Harapan untuk memperbaiki ekonomi keluarga melalui jalan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kandas di tengah jalan. Sebuah mimpi yang semula tampak berkilau berubah menjadi beban utang yang membelenggu. Inilah nasib yang menimpa Aniptah (33), warga Kampung Picung RT 002/003 Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Alih-alih menginjakkan kaki di tanah Arab Saudi pada Oktober 2024, Aniptah justru terperangkap dalam kubangan utang hingga Maret 2026 akibat ulah calo pemberangkatan tenaga kerja ilegal. Selama dua tahun masa penantian yang penuh ketidakpastian, kerugian yang diderita bukan hanya materi, tetapi juga psikologis dan harapan yang sirna.
Berbekal uang Rp25 juta hasil tabungan dan pinjaman dari kerabat, Aniptah mendaftarkan diri kepada seorang pria yang diiming-imingi sebagai “agen berwenang” bernama H. Kus. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun Sukajaya RT 08/03 Gang Bakti, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Kepada wartawan di kediamannya, Selasa (24/3/2026), Aniptah merinci kronologi panjang yang justru menguras energi dan finansialnya. Awalnya, ia diyakinkan dengan proses yang terstruktur. H. Kus membawanya menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik di Jakarta dan pembuatan paspor di Karawang.
“Setelah itu, saya sempat ditampung di sebuah rumah di Jakarta selama dua minggu. Saya pikir itu adalah tahap akhir sebelum pemberangkatan. Namun, tanpa ada pelatihan atau informasi jadwal terbang, saya justru disuruh pulang ke Cianjur dengan alasan ‘waiting list’ dan diminta menunggu panggilan,” tutur Aniptah menahan sesak.
Namun, panggilan itu tak kunjung tiba hingga lebih dari 16 bulan berlalu. Setiap kali ditagih janjinya, H. Kus selalu memberikan alasan klasik seperti “kuota sedang penuh” atau “dokumen masih diproses di kedutaan”. Kondisi ini membuat Aniptah harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi bolak-balik Cianjur-Karawang—hanya untuk sekadar menagih kepastian.
Akumulasi biaya transportasi, akomodasi, serta konsumsi selama proses yang tidak jelas itu membuat total kerugian Aniptah melonjak hingga Rp32 juta.
“Uang itu bukan hanya milik saya, tetapi hasil utang. Sekarang, saya tidak punya apa-apa selain beban pikiran dan tagihan yang harus dibayar, sementara status saya masih menganggur,” imbuhnya sembari menahan air mata.
Kasus yang menimpa Aniptah bukanlah yang pertama di wilayah Cianjur. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, [nama pejabat], saat dikonfirmasi terpisah menyayangkan masih maraknya praktik calo perorangan yang menjerat calon PMI.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran calo yang menjanjikan pemberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Pemberangkatan PMI harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dalam prosedur resmi, calon PMI akan diberikan pelatihan, perlindungan asuransi, dan kepastian dokumen yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, ciri utama calo ilegal adalah proses yang tidak transparan, tidak memberikan kontrak kerja sebelum berangkat, dan seringkali hanya mengandalkan “kedok” agen perorangan yang sulit dilacak pertanggungjawabannya.
Atas peristiwa ini, Aniptah bersama keluarganya berencana melaporkan H. Kus ke aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini tidak berhenti di ranah mediasi, tetapi diproses secara pidana.
“Tindakan tegas harus diberikan agar tidak ada korban lain yang bernasib sama. Saya sudah sabar selama dua tahun, tapi kesabaran ada batasnya. Saya ingin hak saya dikembalikan, dan H. Kus tidak bebas berkeliaran menjerat korban lainnya,” tegas Aniptah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Suryakancana, Dr. [nama akademisi], menilai bahwa praktik yang dilakukan H. Kus masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
“Jika terbukti bahwa pelaku sengaja menciptakan situasi untuk menguasai uang korban tanpa kemampuan untuk memberangkatkan, maka ini adalah delik penipuan. Apalagi jika pelaku mengaku memiliki kewenangan atau akses khusus yang sebenarnya tidak dimiliki,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak H. Kus melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.
Reporter: HDS/ASjib






