Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RKAB Nikel Kerugian Negara Capai Rp233 Miliar
Kendari Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui terminal khusus (jetty) PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Peran Tersangka RM dan AT
RM diketahui diminta oleh tersangka MM alias Moch Machrusy (Direktur PT AMIN) untuk mengurus dokumen RKAB 2023 PT AMIN. Dalam prosesnya, RM menerima miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk AT.
Sementara itu, AT yang saat itu merupakan anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM pada 2022, diduga membuat dokumen RKAB 2023 seolah-olah PT AMIN telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya. Dokumen yang tidak sesuai fakta itu kemudian disetujui Kementerian ESDM RI.
Kuota RKAB tersebut selanjutnya dijual MM kepada sejumlah trader dengan harga USD 5–6 per ton. Dari perannya, AT disebut menerima ratusan juta rupiah dari RM, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Modus dan Kerugian Negara
Dokumen RKAB yang dimanipulasi itu kemudian dipakai untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif. Ore nikel tersebut dikirim melalui jetty PT KMR dengan total penjualan mencapai 480 ribu ton.
Atas praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp233 miliar sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dua tersangka terbaru tersebut adalah RM, pihak swasta yang menjadi perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), dan AT, seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang ditugaskan di Sulawesi Tenggara.
RM dan AT diduga terlibat dalam pengurusan dokumen RKAB 2023 PT AMIN yang dimanipulasi untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif.
Dengan penambahan RM dan AT, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 9 orang, yaitu ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT PCM), Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT AMIN), RM dan HP (perantara PT AMIN), AT (Inspektur Tambang Kementerian ESDM), serta Supriyadi (Kepala KSOP Kolaka).
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp233 miliar sesuai hasil perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara
Pasal yang Disangkakan
RM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







