Manajemen RSUD Kota Bogor Luruskan Informasi Terkait Layanan dan Administrasi Pasien

Bogorbidikhukumnews.com Menanggapi pemberitaan mengenai arogansi pegawai Sekretaris Direktur RSUD Kota Bogor terhadap awak media, kami dari RSUD Kota Bogor ingin memberikan klarifikasi terkait situasi yang sebenarnya mulai dari awal pasien datang ke rsud, hingga kepulangan pasien.

Pasien inisial JA (34) datang ke IGD RSUD Kota Bogor pada Sabtu (27/9/2025). Saat itu pasien ditangani oleh pihak medis dengan baik, sementara kerabat pasien diarahkan untuk mendaftar.

Dalam proses pendaftaran, pihak RSUD mengedukasi kerabat pasien inisial CS bahwa BPJS pasien JA tidak aktif karena memiliki tunggakan. Dan meminta pendaftar untuk mengurusnya dengan waktu pengurusan 3 hari kerja, terhitung dari Senin hingga Rabu (29 September sampai 1 Oktober 2025). Apabila BPJS tidak urus, maka secara otomatis dalam sistem BPJS, pasien akan berubah status jaminannya menjadi pasien umum.

“Kerabat pasien, CS menyetujui dengan menandatangani pernyataan,” kata Katim Humas RSUD Kota Bogor, dr. Utami Sulistyaningsih.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan medis di IGD, pasien dirawat di ruang Jasmin.

Selama pasien dirawat, petugas RSUD, juga terus mengedukasi pasien dan kerabatnya untuk mengurus jaminan BPJS pasien. “Kita edukasi ke pasien secara langsung. Kita sampaikan juga ke pihak kerabat pasien terkait jaminan kesehatan pasien selama perawatan di RSUD, dalam hal ini pak CS dan Pak R,” ucapnya.

Dokter Tami juga menegaskan, bila pihak RSUD telah beberapa kali mengedukasi pasien dan keluarganya. Bahkan petugas RSUD juga menanyakan apa yang menjadi kendala kerabat pasien dalam pengurusan BPJS.

Hingga memasuki hari terakhir pengurusan jaminan BPJS pada hari Rabu (1/10/2025), kerabat pasien tak kunjung menyelesaikan pengurusan jaminan. Secara otomatis pada Kamis (2/10/2025), status jaminan pasien berubah secara otomatis di sistem BPJS. Yang semula, rencana BPJS berubah menjadi umum, karena pengurusan BPJS tak kunjung diselesaikan.

“Kami terus monitoring, agar pasien dan kerabatnya mengurus jaminan, namun tidak selesai pada hari yang ditentukan. Bahkan pada Rabu (1/10/2025), pasien dan kerabat kami beri tahu bahwa ini, hari pengurusan terakhir. Pasien dan keluarga mengatakan pada petugas, ‘gak apa-apa kita bayar umum saja’. Artinya baik pasien maupun kerabatnya telah menyatakan kesediaannya,” terangnya.

Usai 6 hari dirawat di RSUD Kota Bogor, pada Jum’at (3/10/2025) pasien dinilai dokter sudah pulih dan diperkenankan pulang. Petugas RSUD menghubungi kerabat pasien agar mengurus administrasi kepulangan pasien.

Saat kerabat pasien datang ke RSUD, petugas medis mengarahkan kerabat pasien untuk mengurus administrasi ke Customer Service dan ke kasir. Saat itu biaya perawatan pasien mencapai Rp.4.867.167.

Namun karena terkendala biaya untuk melunasi biaya perawatan, kerabat pasien meminta kebijaksanaan rumah sakit untuk memberi keringanan pembayaran. “Petugas kasir menyampaikan bila biaya perawatan menjadi kebijakan pimpinan”.

Sementara itu, Staf Sekretariatan Direktur RSUD Kota Bogor, Rahnu menambahkan, bila kerabat pasien datang ke ruang direktur dengan diantar satpam.

“Kerabat pasien mengatakan ingin bertemu dengan Pak Direktur. Lalu saya jelaskan bahwa Pak Dir sedang ada pertemuan diluar, begitu juga dengan Wadir dan Kabag”.

Usai mengetahui kondisi tersebut, kerabat pasien berinisial B mengutarakan kendalanya.

“Begini pak, saya B dari media sedang mengurus teman saya yang dirawat dan ada kendala yang dialaminya terkait pembayaran. Dia orang gak punya dan bekerja di media”

Lalu Rahnu pun menjelaskan kepada kerabat pasien, bahwa biaya perawatan yang timbul adalah hak dan kewajiban pasien. Pasien haknya mendapatkan perawatan hingga dinyatakan layak pulang oleh dokter yang merawatnya, maka timbullah kewajiban biaya atas perawatan yang dilakukan.

“Kebijakan terkait pembiayaan perawatan bukan ranah saya pak, tetapi ada diranah pimpinan. Dan pimpinan sedang tidak ada diruangan. Kenapa tidak pakai BPJS pak. Lalu kerabat pasien menjawab : enggak pak umum”

Lalu kerabat pasien, lanjut pak Rahnu, menyampaikan lagi bahwa pasien ini dari keluarga tidak mampu rekan media juga maka mohon ada kebijakan atas pembiayaan perawatan.

Saya sampaikan kembali, kata Rahnu “Bahwa kebijakan tidak ada di ranah saya pak. Ada pada ranah pimpinan. Dan pimpinan sedang asistensi di Balaikota,” ucap Rahnu

Rahnu juga mengatakan berkenaan kebijakan atas biaya perawatan, bila hal ini dilakukan akan banyak diajukan oleh pihak lain, dan hal ini bisa mengganggu keuangan RSUD. Apalagi kondisi RSUD, saat ini sedang terkendala keuangan. Lalu kerabat pasien pergi meninggalkan dirinya.

Katim Humas RSUD Kota Bogor, dr. Utami Sulistyaningsih kembali menerangkan, bila pada Jum’at (3/10/2025), pasien telah dipulangkan dan diberikan keringan oleh RSUD. Keringan itu, berupa pembayaran biaya perawatan dengan dicicil.

“Saat itu, kerabat pasien hanya memiliki uang Rp 400 ribu. Pihak RSUD menerima uang tersebut dan meminta pasien untuk menyelesaikan sisa pembayarannya Rp.4.467.167 dengan dicicil. Sebagai jaminan pihak kerabat pasien menaruh KTP,” terangnya.

Dokter Tami juga mengatakan bila pihak RSUD saat sedang melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kronologi yang sebenar-benarnya. Jika ditemukan pelanggaran, manajemen akan mengambil langkah pembinaan maupun disiplin pada pegawai tersebut.

Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada publik bahwa RSUD Kota Bogor berkomitmen menjalankan fungsi sosial dan pelayanan kesehatan dengan penuh tanggung jawab. Manajemen RSUD Kota Bogor juga terbuka untuk menerima masukan demi peningkatan layanan.

Reporter: Erik