Pasien BPJS Diminta Bayar, Layanan Puskesmas Jampang Tengah Disorot

Sukabumibidikhukumnews.com
26-03-2026 || Dugaan ketidaksesuaian dalam pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan terjadi di Puskesmas Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini dialami oleh seorang pasien bernama Suharso, warga Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah, pada 19 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien datang ke Puskesmas sekitar pukul 02.00 WIB dalam kondisi kritis dan memerlukan penanganan medis segera. Saat itu, pasien mendapatkan tindakan berupa pemberian oksigen dan nebulizer (nebu). Namun, pihak keluarga menilai penanganan yang diberikan kurang maksimal dan tidak disertai arahan maupun rujukan medis lanjutan.

“Pasien datang dalam kondisi kritis, tetapi tidak ada penjelasan atau rujukan untuk perawatan lebih lanjut. Sekitar pukul 07.00 WIB, pasien diperbolehkan pulang,” ungkap pihak keluarga.

Yang menjadi sorotan, lanjut keluarga, adalah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp325.000, meskipun pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut disebutkan oleh petugas sebagai tarif penggunaan oksigen dan layanan nebulizer.

“Petugas menyampaikan bahwa BPJS hanya menanggung biaya perawatan dan rawat inap, sementara oksigen dihitung per jam dan nebu dikenakan biaya tersendiri. Total yang kami bayarkan Rp325 ribu, namun tidak diberikan kwitansi resmi,” ujar keluarga pasien.

Selain itu, keluarga juga mengeluhkan aspek pelayanan yang dinilai kurang humanis. Mereka menyebutkan tidak adanya keramahan dari petugas, serta pemberian obat yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan.

“Obat diberikan begitu saja tanpa kemasan yang layak, bahkan tidak dimasukkan ke dalam kantong. Hal ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Setelah kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan, pihak keluarga kemudian berinisiatif membawa pasien ke RS Bunut. Di rumah sakit tersebut, pasien mendapatkan penanganan intensif selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Kami mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik di RS Bunut. Selain ramah, seluruh biaya ditanggung BPJS tanpa ada pungutan tambahan,” jelas anak pasien.

Perbandingan pelayanan antara kedua fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian serius keluarga. Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya di Puskesmas Jampang Tengah.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak memberatkan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, harus mengedepankan profesionalitas, empati, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

SR

bidikhukumnews.com