Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Bogor -bidikhukumnews.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)
Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika
Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.
Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.
Sumber Humas Polres Bogor”
Dimas & Dion







