Sulawesi Tenggara- bidikhukumnews.com Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu yang melibatkan dua orang pelaku, J dan F, yang berasal dari Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka.
Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah milik J di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 109,5 gram, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya.
Dua orang tersangka yang diamankan adalah J dan F, keduanya berasal dari Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
Pasal yang Dilanggar
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka akan melakukan gelar perkara, riksa urine dan darah, serta riksa barang bukti di Labfor untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang diamankan.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan