Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Nanggung Sambangi Warga Desa Sukaluyu Kec. Nanggung Kab. Bogor sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Ajaka Cegah TPPO

Bogor // bidikhukumnews.com/  Polres Bogor – Polsek Nanggung Polres Bogor Polda Jabar, Untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang kepada Warga di wilayah setempat. (29/9/2023)

Seperti yang dilakukan Personil Bhabinkamtibmas Aipda Andi Patarai selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Nanggung yang melaksanakan sambang warga Bapak . Aep beralamat di kp.hambaro Desa sukaluyu Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K., Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga Kondusifitas diwilayahnya masing-masing.

Dalam sambang tersebut, Aipda Andi Patarai* menyampaikan himbauan dan mengajak Warga Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Kamtibmas, senantiasa menjaga kerukunan antar Warga dan sesama muslim serta segera melaporkan bila dijumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Aipda Andi Patarai menghimbau untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang belum jelas kebenarannya *(berita Hoax)* dan hindari *Paham Radikalisme maupun Intoleran* yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan warga.

Bijak juga dalam menggunakan Medsos, jangan mudah percaya terhadap berita Hoax, himbaunya

Kegiatan sambang di wilayah Kp. Rt01/01 Desa, Pasirangin, Kec. Megamendung ,dan untuk mempererat hubungan dengan pengemudi ojeg tersebut, di wilayah desanya dan sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas kepada para peng ojeg untuk menghidupkan kembali kegiatan di agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya

Sumber : Humas Polres Bogor

( I.M )

bidikhukumnews.com