“Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Pelaku Penggelapan Sepmor

Redelong Aceh–bidikhukumnewas.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KI (32) diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan di Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda merk vario 160 Nomor Polisi BL 3357 YP itu terjadi di Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pada hari Selasa 5 Maret 2024 lalu.
“Korban yang bernama Zindal Huda warga Kampung Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit, baru membuat laporan di SPKT Polres Bener Meriah pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024.” Kata Nanang
Diduga Pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain, setelah berhari-hari sepeda motor tidak di kembalikan kemudian korban
“Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga yang terdeteksi berada di wilayah Takengon Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Nanang
Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Kampung Nunang Antara kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Personil Satreskrim Bener Meriah langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar. “Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan mencari motor milik korban yang telah digadaikan oleh terduga pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kapolres.
Redaksi






