Oknum Pamdal KPU Touna di Polisikan diduga Lakukan Perzinaan
Jakarta.RK-bidikhukumnews.com
Seorang oknum Pamdal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-una, yang diidentifikasi dengan inisial MG, telah resmi dilaporkan ke Polres Touna terkait dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Laporan polisi ini, dengan nomor
LP/B/73/IV/2024/SPKT/Polres Tojo Una-una Polda Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan Sri Mangansing SH, pengacara pelapor, kejadian terjadi setelah sholat tarawih di rumah pasangan tersebut di Sansarino pada (3/4), di mana MG tertangkap bersama seorang perempuan insial L dalam keadaan hanya mengenakan handuk di dalam kamar.
Olehnnya Tim hukum dari posbakumadin, Sri Mangansing, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan permasalahan serius terkait etika dan integritas di dalam lembaga pemerintahan yang bertugas mengawasi proses pemilihan umum di daerah tersebut
“Kami berharap langkah hukum ini dapat membawa kejelasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pamdal KPU tersebut,” ujarnya.
Selain membuat laporan ke polisi, Sri Mangansing SH juga telah mengirimkan permohonan bantuan kepada komisi perlindungan perempuan di pusat maupun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dia menekankan pentingnya agar laporan ini ditangani dengan serius mengingat sudah berjalan selama tiga bulan
Sri juga menyoroti bahwa dengan adanya laporan ini, tidak seharusnya ada pihak yang merasa terkecuali dari proses hukum.
” semboyan negara kita adallah ibu kita kartini , artinya harus kita menghargai harkat dan martabat masyarakatnya terutama perempuan, kasus ini harus ditegakkan secara konsisten dan adil ucapnya*
Redaksi







