PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA

Parigi–bidikhukumnews.com

Sat Reskrim Polres Parigi Moutong tidak lebih dari 24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa

Dari keterangan kasat reskrim polres parigi moutong AKP ANANG MUSTAQIM S.T.K SH.MH
menjelaskan bahwa korban :

LK.HAR
UMUR 30 THN,
AGAMA ISLAM
PEKERJAAN BURUH
ALAMAT DI KTP : DESA SIATU KEC. BATUDAKA KAB. TOUNA
ALAMAT TINGGAL JL. PANTAI INDAH KEL. BANTAYA KEC. PARIGI
korban meninggal dunia

Adapun waktu kejadian terjadinya penganiayaan menyembapkan orang mati (meninggal]

HARI: JUMAT
TANGGAL : 13 SEPTEMBER 2024
PUKUL : 01.30 WITA,KEL BANTAYA KEC PARIGI KAB PARIGI MOUTONG

BARANG bukti
➡️ 1 (satu) Buah Parang

*👤TERDUGA PELAKU YANG DIAMANKAN:*

Nama : IW
TTL : Pangkep 25 Mei 1971
Umur : 54 tahun
Agama : ISLAM
Suku : Bugis
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Kel.Bantaya Kec.Parigi Kab.Parigi Moutong

*📝MOTIF PELAKU*

Bahwa korban bersama temannya mendatangi rumah kos pelaku dan membuat keributan hingga terjadi perselisihan antara pelaku dan korban kemudian pelaku memgambil sepotong kayu balok lalu mengejar korban dan saat terjadi kejar kejaran, pelaku melempar korban mmenggunakn kayu yang dibawa oleh pelaku sehingga korban terjatuh dan parang korban juga ikut terjatuh lalu kemudian pelaku mengambil parang korban Kemudian parang tersebut digunakan oleh pelaku untuk menebas korban

*📝KRONOLOGIS PELAKU DIAMANKAN*

Pada hari jumat tanggal 13 september 2024 sekitar pukul 01.30 tim resmob memperoleh informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi dikel bantaya Kec Parigi . Setelah mendapatkan informasi tersebut Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama dengan personil polsek parigi mendatangi TKP serta melakukan pulbaket lalu beberapa jam kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama personil polsek parigi berhasil mengamankan terduga pelaku di kompleks pasar Tua Kel Bantaya Kec Parigi Kab Parigi Moutong

Terduga pelaku yakni IW berhasil di Amankan tanpa perlawan dikel bantaya kec parigi kab parigi Moutong,.Saat dilakukan penangkapan tersangka ditemukan barang bukti yang terkait langsung dengn tindak pidana Penganiayaan Berat yang mengkibatkan korban meninggal dunia. berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, terduga di diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut .

Adapun Langka pihak kepolisian Sektor Parigi Moutong dan Polres parigi Moutong saat ini

1. Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dimako Polres parimo
2. Mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan bukti lain
3. Melengkapi mindik
4. Kordinasi dengn pihak berwenang terkait untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan lancar .
Himbauan dari polres parigi moutong kejadian ini penganiayaan menyebabkan orang meninggal sudah di tanganni Sat Reskrim Parigi Moutong,di Himbau kepada masyarakat untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kejadian tersebut,mari kita jaga bersama kab parigi moutong tetap kondusif, aman ,tenteram dan damai.

Kabiro Poso

Yusuf Dumo

bidikhukumnews.com