LSM KOMPAK DPP SUKABUMI AJAK MEDIASI DENGAN SPONSOR JASA TKW,UPAYA SUAMI KORBAN (TPPO) PIHAK KORBAN MEMINTA PENDAMPINGAN

Sukabumi Bidikhukumnews.com

Ditengah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang warga kp Caringin Desa Mekarsari Kecamatan Nyalindung kabupaten Sukabumi inisial FA menjadi korban TPPO (10 Juni 2023).

korban yang kini sudah bekerja 7 bulan di RIAD tepatnya di Al-KHARAJ,meminta untuk di pulangkan,alasan korban meminta pulang di karenakan sakit parah yang tak kunjung sembuh dan meminta suaminya untuk mengusahakan ke pihak PT ANUGERAH, yang mempasilitasi keberangkatan menjadi TKW ke RIAD.

Upaya suaminya sebut saja DN
pun sudah di tempuh melaluai mulai meminta kebijakan PT ANUGERAH tersebut, yang pusatnya di jakarta tepatnya di alamat Batusari dan alhasil ‘suami malah di pinta sejumlah uang sebanyak 10.000.000, kalau pun ingin pulang istrinya oleh oknum Staf pengadaan inisial (Dl).persyaratan tersebut membuat (DN) tidak sanggup untuk membayar dan dari mana uang tersebut sedangkan untuk makan juga susah.

Dua pekan berlalu (DN) pun akhirnya berinisiatif untuk meminta pendampingan Ke LSM KOMPAK DPP Sukabumi kota untuk mediasi pada tanggal 9 Juni 2023. bersama sponsor yang memberangkat kan istrinya menjadi TKW,(DN) juga “memaparkan keluhan nya agar di bantu permasalahan kepulangan istrinya yang sedang sakit di Riyad.

“lstri saya itu sedang sakit cukup lama di situ walaupun memang sudah di obatin,tapi hasil diagnosa nya oleh majikan nya tidak di kasih tahu Cuma istri saya sempat melihat dan mempoto secara diam-diam hasil
diagnosa tersebut yang ternyata penyakitnya harus ke dokter spesialis syaraf, saat ini saat bekerjapun tangan istri saya suka bergetar hebat ini jelas tidak bisa di biarkan ,istri saya harus segera pulang” ungkap nya .

Saat di wawancara media pun dan Penasehat dari DPP LSM KOMPAK
Dadan menjelaskan”ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,
pasalnya menurut aturan pemerintah RI presiden sudah memberlakukan moratorium tentang pengiriman buruh migran pada Negara- negara timur tengah sejak tahun 2015, dan ini sudah masuk ranah penahanan terhadapa TKW asal WNI” ungkap Dadan.

Namun kenyataan hasil di lapangan kegiatan ini masih berlanjut dan tetap saja banyak oknum oknum PT atau Jasa khususnya TKW,yang masih memberangkatkan secara ilegal dan tidak sesuai secara aturan yang ada.

(Lutfi) BIDIK HUKUM

bidikhukumnews.com