Satu Tahun Menambang Ilegal, PT KNI Diusir Paksa dari Lahan PT Suria Lintas Gemilang
Kolaka,.Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
19 April 2026 || Dugaan praktik penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah industri nikel Sulawesi Tenggara kembali memanas. Hari ini, Sabtu (18/04/2026), PT Suria Lintas Gemilang (SLG) secara resmi melayangkan surat penghentian paksa terhadap segala aktivitas operasional PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI) di Blok D wilayah konsesi mereka.
Langkah tegas ini diambil setelah PT KNI terdeteksi melakukan pengerukan material batu secara masif selama setahun penuh—sejak April 2025—tanpa mengantongi izin Galian C yang sah. Ironisnya, material hasil “jarahan” tersebut diduga kuat dikomersialkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan konstruksi industri strategis di lingkungan IPIP demi meraup keuntungan sepihak.
Pelanggaran UU Pertambangan
Direktur PT SLG, Dr. H. Sutomo, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa tindakan PT KNI bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang dan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak akan menoleransi lagi. Selama satu tahun mereka mengeruk kekayaan di dalam konsesi IUP OP kami tanpa izin. Ini adalah aktivitas ilegal yang menghasilkan keuntungan komersial di atas lahan orang lain,” tegas Sutomo dalam keterangan resminya.
Perintah Kosongkan Lahan
Melalui surat bernomor B35.1804/SPH/SLG/IV/2026, PT SLG memberikan instruksi keras kepada manajemen PT KNI untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas penggalian dan pemanfaatan batu di Blok D saat ini juga.
2.Mobilisasi keluar (demobilisasi) seluruh alat berat dan peralatan kerja dari area konsesi PT SLG tanpa menunda.
Pengawalan Ketat
Instruksi pengosongan lahan ini tidak main-main. Pihak manajemen PT SLG bersama jajaran pengamanan telah diminta untuk mengawal ketat pelaksanaan surat pemberhentian tersebut di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KNI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penambangan ilegal dan perintah pengosongan area tersebut.
Kasus ini diprediksi akan berbuntut panjang ke ranah hukum jika PT KNI terbukti telah mengomersialkan hasil galian tanpa dokumen resmi, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan
Lokasi: Kolaka, Sulawesi Tenggara






