Masyarakat Desa Majalaya Cikalongkulon Keluhkan Harga Pembuatan Surat Garap EX HGU

Cianjur- bidikhukumnews.com

Para penggarap Ex HGU Desa majalaya kecamatan cikalongkulon keluhkan biyaya pembuatan surat garap yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa majalaya dengan nominal 3 ribu rupiah/meter.

Hal ini menjadi beban bagi para penggarap, pasalanya nominal yang di tentukan oleh oknum kepala Desa sangatlah tinggi pada para penggarap, sehingga bagi para petani hanya bisa mengeluh dan tidak bisa berbuat apa apa.

Tarip ini sangat memberatkan para petani, apalagi bila mengacu pada pembuatan sertifikat biyaya nya mencapai Rp 10 000/meter, sehingga para petani ex HGU Desa majalaya mengeluh, namun keluhanya di jadikan ajang kemanfaatan oleh kades.

Sebab banyak pemilik garapan yang tanahnya hilang di jadikan bisnis oleh para pemangku kebijakan, sebab sulitnya permohonan surat garap dari pihak pemdes majalaya, terkecuali ada duit baru bisa di buatkan surat keterangan garap, jadi hal ini hanya bisa menjadi beban bagi warga penggarap.

Dari hasil investigasi di lapangan menunjukan bahwa penyalahgunaan wewenang, di temukan dalam kasus pembenasan lahan ex HGU, oknum kepala Desa melakukan penyalah gunaan wewenang, dalam pembuatan surat keterangan tanah untuk transaksi jual beli lahan, surat tersebut oleh untuk kepentingan pribadinya dan di duga di verefikasi oleh camat kecamatan cikalongkulon.

Salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa oknum kades majalaya terlalu menekan pada masarakat penggarap ex HGU, di duga hal ini agar masarakat tidak bisa membayar pembuatan surat keterangan garapan, yang ahirnya banyak masarakat yang kehilangan garapanya, akibat ajuan pembuatan surat garapanya selalu di persulit oleh oknum kades Desa majalaya,” jelasnya.

Kuat dugaan masarakat pada oknum kepala Desa majalaya, hal ini di jadikan ajang bisnis kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri, sehingga banyak garapan masarakat yang hilang yang sudah menjadi hak milik pengusah, dengan tanpa adanya kordinasi dengan penggarap, jadi hal ini menuai kekecewaan bagi masarakat penggarap, karena garapanya sudah berpindah tangan ke tangan pengusaha,” terang warga.

Kami selaku warga masarakat yang tercantum sebagai penggarap ex HGU Desa majalaya, yang banyak di bohongi oleh sang pemangku kebijakan seorang oknum kades, maka kami rakyat kecil yang tersakiti hanya bisa menangis dan memohon keadilan, semoga segala aturan atau perundang undangan akan segera berpihak pada kami sang petani,” pungkasnya.

HDS

bidikhukumnews.com