Nuhon Bidik Hukum News – Empat Kepala Desa (Kades) bersama BPD masing-masing Desa bersama Direktur PT. Tobelombang Wanny Tumeleng mengikuti pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Camat Nuhon bersama Danramil 1308-02 dan Polsek Nuhon,yang membahas tentang permasalahan antara Masyarakat 4 Desa dan Perusahaan Yang tidak memiliki Izin HGU Yaitu PT. Tobelombang bertempat di Kantor Camat Nuhon pada Senin (12/6/2023).
Kades Tobelombang kepada awak media ini (13/6/2023) menyampaikan bahwa hasil kesepakatan dari pertemuan mediasi oleh Pemcam tersebut antara lain masyarakat bisa mengikat sapi di wilayah PT. Tobelombang.
Lanjut Kades, Pemcam dalam hal ini Camat Nuhon akan mempercepat tim dari kabupaten yang terdiri dari Pemda dan BPN untuk meninjau areal izin HGU PT. Tobelombang yang saat ini masih dalam pengurusan pembaharuan izin.
Kades Tobelombang juga menyampaikan bahwa Tanah yang telah di hibahkan sebagai fasilitas umum,perkintalan bahkan lahan pertanian yang di pakai masyarakat itu menjadi perhatian tim Pemda dalam pengkajian Tim B yang akan turun memverifikasih lahan tersebut,guna kebutuhan masyarakat Desa.
“PT. Tobelombang dan Pemerintah Desa sepakat menjaga keamanan bersama sambil menunggu proses penyelesaian Tim B dari Pemda berjalan”, ucap Kades Tobelombang.
Senada dengan Kades Tobelombang, Kades Bangketa menyampaikan bahwa peserta pertemuan sepakat menunggu Tim B turun ke lokasi dan pihak PT. Tobelombang tidak melarang warga mengikat ternak Sapi di lokasi HGU dan lokasi HGU kembali ke Pemda yang selanjutnya diverifikasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Sepakat menunggu team B Kabupaten turun, tidak melarang mengikat sapi di lokasi HGU, lokasi akan kembali ke pemerintah daerah, selanjutnya diverifikasi lahan yang diperuntukan kepada masyarakat”, terang Kades Bangketa.
Camat Nuhon Hariadi Bola saat dikonfirmasi awak media ini (13/6/2023) membenarkan adanya pertemuan tersebut yang dilaksanakan di Kantor Camat Nuhon sehari sebelumnya yakni pada Senin (12/6/2023), dimana dikatakan bahwa pihaknya bersama Danramil 1308-02 Bunta dan Polsek Nuhon hanya memfasilitasi guna memediasi permasalahan antara masyarakat dengan PT. Tobelombang.
“Benar ada pertemuan antara 4 Kades dan BPD dari masing-masing Desa bersama PT. Tobelombang dan saya selaku Camat didampingi Danramil 1308-02 Bunta dan Polsek Nuhon hanya memediasi”, terang Camat.
Lanjut Camat, untuk urusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tobelombang itu adalah masalah teknis yang menjadi wewenang instansi terkait lingkup Pemda Banggai dan pihaknya tidak masuk pada rana teknis.
Hal Pernyataan Camat ini Di Bantu oleh Salah seorang Warga,yang tidak mau di Publis,Mengatakan Bahwa Sekarang ini Seharusnya PT Tobelombang tidak ada lagi Aktifitas di Lingkup HGU Yang ada di Tobelombang,Karena sudah tidak ada lagi ijin HGU,Dan Jika Pihak PT Tobelombang masih beraktifitas di Lahan Tersebut,itu sudah Illegal,
Camat Mengatakan bahwa,Soal urusan izin HGU PT. Tobelombang itu masalah teknis dan itu bukan rana kami, itu rana pihak instansi terkait lingkup Pemda Banggai”, tandas Camat Hariadi Bola.
Saat ditanya terkait hasil pertemuan mediasi yang dipimpinnya itu, Camat menyampaikan bahwa ada empat point’ yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, yakni ;
1. Aktivitas masyarakat kembali berjalan.
2. Tidak ada pelarangan lagi baik oleh Pemdes maupun masyarakat terhadap aktifitas PT. Tobelombang untuk memanen buah kelapa dilokasi izin HGU PT. Tobelombang.
3. Tidak ada lagi aksi massa dilokasi HGU karena semua pihak sepakat penyelesaiannya dipercayakan kepada pihak Pemda dan instansi terkait dalam hal ini BPN.
Disamping empat point’ diatas, pemerintah Desa dan masyarakat serta Pemcam Nuhon menunggu pihak Pemda Banggai dan instansi terkait untuk melaksanakan peninjauan areal Izin HGU PT. Tobelombang.
Dilansir dari media Diktenews.com terbitan 12/6/2023, pihak PT. Tobelombang Wanny Tumeleng menyampaikan terkait aktifitas warga dilokasi izin HGU PT. Tobelombang yakni terkait ternak sapi yang mana pihaknya membolehkan warga mengikat sapi diareal izin HGU sesuai petunjuk pihak PT. Tobelombang dengan maksud agar tidak mengganggu tanaman sulam di lokasi HGU yang dikelola PT. Tobelombang.
Salasatu Pemerhati Seharusnya Pemerintah Dalam Hal Ini,Camat Nuhon seharusnya,Mengedepankan Perimbangan,disaat Mediasi dilakukan,jangan terkesan Membela pihak perusahaan,ini perusahaan sudah Kadaluarsa Ijinnya,dalam Masa permohonan perpanjangan juga sudah kadaluarsa,Lantas lima tahun ini pihak perusahaan mengelolah hasil panen yang dikerkan atau dilakukan tanpa Ijin,apalagi ada terjadi penjualan Tanah HGU,ke Beberapa Desa,Yang Lebih Parah Lagi,Hak negara dijual juga kepada Negara,Yang seharusnya tidak boleh diperjual belikan karena ini Tanah Negara,kok Dijual lagi Ke Negara,aneh Bin Ajaib,kata Herman
Masih dari Herman,sekarang ini jika Pemerintah Dalam Hal Ini Camat Nuhon,Mengatakan bahwa Pemegang ijin adalah PT Tobelombang sangat Keliru sekali,Nah Pertanyaannya dimanakah Ijin HGU PT Tobelombang?,kalau Pemegang Ijin Yang sudah Kadaluarsa iya benar itu.ucap Herman Putra kelahiran Tobelombang ini,
Disini Kata Herman,Kami tidak menghalangi Infestasi Yang Masuk di Wilayah Tobelombang,Karena Ada Lapangan Kerja Bagi Warga yang Mau Bekerja di perusahaan,akan tetapi Jangan dibodoh Bodohi Oleh Perusahaan Terhadap Warga,janganlah Pihak Perusahaan Terkesan Sudah Sangat Berkuasa,Seperti yang dilakukan Oleh Direktur PT Tobelombang Sekarang ini,
Tambah Herman,Seharusnya pihak Pemerintah menghentikan dulu sementara Aktifitas perusahaan,sementara menunggu Ijin dalam pengurusan,Bukan Malah Membiarkan Perusahaan Beraktifitas tanpa ijin,Alias Abal Abal,ucap Herman