PKBM Al-Ittihad Cilawu Diduga Fiktif, Dana BOSP Dipertanyakan
Garut, Cilawu – Bidikhukumnews.com – Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara dan menjadi salah satu indikator utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, indikasi penyalahgunaan anggaran kembali mencuat, salah satunya terkait keberadaan PKBM Al-Ittihad di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Selasa, 11-03-2025
Berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), PKBM Al-Ittihad dipimpin oleh Kepala Sekolah Diana Nur Amalia dan dioperasikan oleh Sarah Rahmawati. Lembaga ini beralamat di Kampung Pasanggrahan, RT 003 RW 004, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu, dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 196 orang dan siswa perempuan 182 orang, total 378 siswa. Fasilitas yang diklaim tersedia mencakup 14 ruang kelas, satu ruang guru, satu toilet, dan satu bangunan utama, dengan total 17 unit bangunan.
Namun, hasil investigasi tim media menemukan bahwa PKBM Al-Ittihad tidak dapat ditemukan di lokasi yang tercatat dalam Dapodik. Tidak ada plang nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan bahwa PKBM tersebut fiktif, sementara anggaran BOSP tetap mengalir. Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua RT 003, Toni, yang dikonfirmasi mengenai keberadaan PKBM Al-Ittihad, mengaku tidak mengetahui adanya lembaga tersebut di wilayahnya. “Yang saya ketahui hanya ada bangunan yang disebut-sebut sebagai Al-Manshur. Namun, saya tidak bisa memastikan karena tidak ada plang nama,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana dari negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Nonformal (PNF) di Kecamatan Cilawu, semakin memperkuat indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Padahal, setiap PKBM seharusnya diverifikasi sebelum mendapatkan bantuan anggaran.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk menertibkan pengelolaan pendidikan nonformal agar tidak dijadikan lahan kepentingan pribadi. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana negara.
Jika dugaan ini benar, maka langkah hukum harus segera ditempuh, baik melalui audit oleh Inspektorat Daerah maupun penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendidikan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.
Reporter : ASB







