Desak Evaluasi, LSM Temukan Dugaan Pelanggaran Serius di PD Aneka Usaha Kolaka
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Koalisi LSM LIRA dan PEKAT IB Kolaka meminta Bupati Kolaka untuk mengembalikan PD Aneka Usaha Kolaka ke regulasi yang berlaku.
Menurut Amir, perwakilan dari LSM LIRA Kolaka, PD Aneka Usaha Kolaka saat ini berada di simpang dilema karena telah mencapai prestasi, namun di sisi lain, hampir semua UU dan peraturan yang terkait dengan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka diduga cacat hukum.
“Kami telah melakukan penelusuran secara rutin dan menemukan fakta-fakta yang kami indikasikan sebagai bentuk pelanggaran,” kata Amir.
Beberapa contoh dugaan pelanggaran yang telah dirangkum oleh LSM LIRA Kolaka antara lain:
1. Menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan.
2. Realisasi anggaran dana PPM 2020-2025 tidak sesuai dengan Rencana Induk PPM 2024-2026 yang telah direvisi.
3. Laporan Tahunan kegiatan PPM 2020-2024 tidak jelas.
4. KSO/JO cacat hukum.
5. Ingkar kewajiban Nursery dan Sediment Pond.
6. Gagal Reklamasi.
7. Penyetoran Deviden ke Pemda Kolaka tidak tepat waktu.
8. PD Aneka Usaha Kolaka dipenuhi oleh tiga dinasti.
Oleh karena itu, LSM LIRA Kolaka dan PEKAT IB Kolaka meminta Bupati Kolaka untuk segera mengembalikan PD Aneka Usaha Kolaka ke regulasi yang berlaku.
“Jika tidak, maka akan menjadi salah satu penghambat terwujudnya ‘Kolaka Maju dan Berkeadilan’,” kata Amir.
Reporter :Keperwil Sultra Mulyadi Ansan








