Pembangunan Gedung Sarana Olahraga di Rancabungur Kini Jadi Perhatian Publik, simak disini!!!

Bogorbidikhukumnews.com

Proyek pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi perhatian tajam publik. Jum’at.19 September 2025.

Pasalnya, dugaan kuat beredar bahwa proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT.Dika Karya Utama dan dikawal oleh PT.Ramu Prima Persada sebagai konsultan pengawas berlangsung tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Hal itupun, menimbulkan kekhawatiran besar mengenai kepatuhan hukum dan transparansi penggunaan dana negara yang mencapai lebih dari 18 miliar rupiah.

Mengacu pada regulasi lingkungan hidup (LH) di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengharuskan setiap proyek pembangunan dengan skala signifikan untuk melengkapi AMDAL sebagai bagian dari proses perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan.

Pada dasarnya, tanpa Amdal, proyek berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem dan berdampak pada masyarakat sekitar yang tidak diantisipasi lebih dulu.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan di wilayah Rancabungur menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Melakukan pembangunan besar tanpa kajian lingkungan adalah kelalaian yang bisa berujung pada kerusakan yang sulit diperbaiki,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain permasalahan lingkungan, dugaan ketiadaan AMDAL ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan tata kelola dana pemerintah yang mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Dalam hal itu, publik menuntut instansi terkait secara tegas melakukan audit dan investigasi untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Sementar itu, para ahli lingkungan dan pakar hukum menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, termasuk kemungkinan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga mengabaikan persyaratan AMDAL.

“Untuk itu, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum segera bertindak cepat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penundaan sementara pembangunan juga dianggap perlu hingga persoalan dokumen lingkungan selesai ditangani secara profesional dan legal,”urainya

Kasus GOM di Rancabungur ini menjadi peringatan bagi pengelola pembangunan publik agar selalu mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap aspek hukum dan lingkungan. Kegagalan dalam memastikan kedua aspek ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan membawa dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan.

Warga setempat bersama berbagai komunitas berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola proyek dan memastikan proses pembangunan ke depan berjalan dengan prinsip akuntabilitas serta ramah lingkungan demi masa depan yang lestari.

Reporter : Cecep Muklis