Proyek TPT Rp 71 Juta di Samarang Diduga Sarat Pelanggaran: Tanpa Papan Informasi, Dana Talang Tak Jelas, TPK Rangkap Pemborong

GARUT Samarangbidikhukumnews.com || Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lengkong Cijauh, RT 002 RW 003, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai menggunakan dana talang sebesar Rp 71 juta itu dilaksanakan tanpa papan informasi dan tanpa kejelasan mekanisme penganggaran. Keterangan pihak desa pun bertolak belakang dengan informasi dari masyarakat. Jum’at, 18-07-2025.

Proyek TPT tersebut dibangun dengan volume 45 meter panjang, tinggi 1,25 meter, lebar atas 40 cm, dan pondasi 60 cm. Sayangnya, meskipun dibiayai oleh dana publik, pembangunan ini tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebuah elemen wajib dalam setiap kegiatan pengadaan yang bersumber dari anggaran negara atau daerah.

Ketua RT setempat saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal teknis dan anggaran proyek. “Saya tidak tahu berapa anggarannya karena sudah tiga minggu berjualan di Garut. Tapi kabarnya pekerjaan diborongkan, dan para pekerjanya bukan dari kampung sini,” ujarnya.

Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa awalnya pembangunan TPT akan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dan para agnia (dermawan) di wilayah Desa Samarang. Namun, setelah komunikasi dengan pihak desa, proyek itu dialihkan menggunakan dana pinjaman (dana talang), yang nantinya disebut akan diganti melalui Dana Desa atau hibah dari Pertamina. “Proyek ini diborongkan, tapi tidak satu pun pekerjanya dari kampung sini”, ungkapnya.

Ditemui di kantor desa, Kepala Desa Samarang, Drs. Tomi Romli, membenarkan bahwa proyek TPT dilaksanakan melalui dana talang karena alasan mendesak, menyusul rencana pembangunan jalan hotmix. Ia juga mengklaim bahwa musyawarah telah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Pekerjaan dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang juga sekaligus menjadi pemborong, dipimpin H. Bili. Meski para pekerja dibawa olehnya dari berbagai tempat, mereka tetap warga Desa Samarang,” ujarnya.

Soal tidak adanya papan informasi proyek, Tomi berdalih karena sumber dana belum jelas. “DBH belum tentu cair, jadi nanti bisa diganti Dana Desa tahun 2026. Karena belum jelas, papan informasi tidak dipasang”, katanya.

Ia juga membantah informasi tentang adanya kesanggupan swadaya dari masyarakat. “Itu bohong besar. Bahkan ada salah seorang pemilik tanah dilokasi tersebut menyerahkan kepada saya, padahal itu untuk kepentingan pribadi. Tapi karena ini menyangkut kepentingan umum, saya inisiasi pembangunan dengan dana talang”, tambahnya.

Hasil penelusuran dan keterangan dari berbagai pihak mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan regulatif dalam pelaksanaan proyek ini. Beberapa poin pelanggaran yang patut ditelusuri lebih lanjut antara lain :

1. Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Melanggar, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Penjelasan, Ketiadaan papan informasi proyek menunjukkan pelanggaran prinsip transparansi, sebab papan tersebut harus memuat informasi volume, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan. Ini penting agar masyarakat bisa melakukan kontrol sosial.

2. Penggunaan Dana Talang Tanpa Kejelasan Sumber Pengganti.
Melanggar, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penjelasan, Dana talang tidak dapat digunakan jika tidak tercantum secara jelas dalam APBDes, serta tanpa jaminan pengembalian melalui sumber sah. Hal ini berisiko menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

3. TPK Sekaligus Pemborong, Potensi Konflik Kepentingan.
Melanggar, Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Penjelasan, TPK seharusnya bersifat teknis dan tidak boleh memiliki kepentingan sebagai penyedia barang/jasa. Tindakan ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dan praktik pengadaan semu.

4. Dugaan Tidak Melibatkan Tenaga Kerja Lokal (Padat Karya Tunai).
Melanggar, Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penjelasan, Dana desa seharusnya digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai yang memberdayakan masyarakat lokal. Jika tenaga kerja didatangkan dari luar, maka bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi desa.

Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat desa. Informasi yang tumpang tindih, pelaksanaan tanpa papan informasi, hingga pernyataan kontroversial Kepala Desa memperlihatkan adanya indikasi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan dana publik.

Kasus ini patut menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Garut, APIP, dan bahkan penegak hukum. Apabila benar terjadi pelanggaran sistem penganggaran, potensi konflik kepentingan, serta pengabaian kewajiban transparansi, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran atau bahkan mengarah ke tindak pidana korupsi.

Proyek pembangunan desa seharusnya menjadi ruang bagi pemberdayaan, bukan ladang penyimpangan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara mengalir dan bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan. Ketika transparansi diabaikan, maka kontrol sosial menjadi satu-satunya benteng demokrasi.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang membungkam suara rakyat,” kata seorang tokoh masyarakat dengan nada tajam.

Reporter : ASB