​📢 Jurnalisme Bukan Humas: Media Wajib Kritis, Tak Boleh Hanya Sajikan ‘Sisi Baik’ Pemerintah dan Korporasi
Kendari, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Praktik media yang hanya menyajikan sisi positif atau pencitraan dari pemerintah maupun korporasi dinilai telah melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Para pakar dan pengamat menekankan bahwa peran fundamental media adalah sebagai “anjing penjaga” (watchdog) yang bertugas memantau dan mengawasi kekuasaan, bukan hanya menjadi corong informasi satu arah.
Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa mengemban peran penting yang mengharuskan mereka untuk bersikap netral, objektif, dan berimbang dalam pemberitaan.
Media tidak boleh hanya menyajikan sisi baik dari pemerintah atau korporasi, karena hal itu akan melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
​Inti dari jurnalisme adalah mencari kebenaran, berpihak kepada publik, serta menjalankan disiplin verifikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Dengan hanya menonjolkan keberhasilan atau sisi baik, media telah mengkhianati prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pelaporan.
​Pelanggaran Independensi: Ketika media hanya menayangkan hal-hal yang disukai pemegang kekuasaan (pemerintah atau pemilik modal korporasi), independensi media dipertanyakan. Padahal, jurnalis wajib independen dari sumber yang mereka liput.
​Mengabaikan Fungsi Kontrol: Jurnalisme memiliki fungsi sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan.
Jika fokus hanya pada hal baik, potensi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau dampak negatif kebijakan dan operasi korporasi terhadap masyarakat akan terabaikan.
​Ketidakproporsionalan Berita: Berita yang hanya fokus pada pencitraan tidak mencerminkan realitas yang komprehensif dan proporsional.
Publik tidak mendapatkan “peta” navigasi kehidupan yang utuh jika hanya disajikan satu sisi mata uang.
​”Loyalitas utama jurnalisme adalah kepada warga,” ujar salah seorang pengamat pers. “Media wajib menyediakan forum bagi kritik dan tanggapan publik.
Jika tidak, media telah gagal menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi dan hanya berfungsi sebagai departemen humas berbayar.”
​Penolakan untuk memberitakan kritik, kontroversi, atau dampak negatif berarti menghilangkan hak publik untuk mengetahui dan membuat keputusan berdasarkan informasi yang lengkap.
Memberikan Informasi Lengkap: Pemberitaan yang berimbang memungkinkan publik untuk membentuk opini mereka sendiri berdasarkan informasi yang menyeluruh, bukan pandangan yang bias atau sepihak. Masyarakat berhak mengetahui fakta secara utuh, baik sisi positif maupun negatifnya.
Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik: Media yang hanya memberitakan hal-hal baik akan kehilangan kredibilitasnya dan dianggap sebagai alat propaganda.
Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi media, dan objektivitas adalah kunci untuk mempertahankannya.
Mendorong Transparansi: Dengan melaporkan isu-isu secara adil, media mendorong transparansi dalam pemerintahan dan dunia usaha, yang penting untuk kesehatan sistem demokrasi.
Singkatnya, media yang profesional dan beretika akan menyajikan fakta secara objektif dan berimbang, meliput keberhasilan sekaligus mengkritisi kekurangan, demi kepentingan publik secara keseluruhan.
​Kesimpulan: Media didesak untuk kembali pada kode etik jurnalistik, menjunjung tinggi independensi, dan memastikan setiap isu yang diangkat disajikan secara adil, berimbang, dan mencakup semua sudut pandang—termasuk suara kritis dari masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







