Masyarakat Tanjung dan Mahasiswa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas ll

Banggai -bidikhukumnwes.com
Masyarakat Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,baru saja melakukan aksi demo dan didepan Kantor Pengadilan Negeri Luwuk di Jl Ahmad Yani, (12/1/2026). Mereka sedang menyampaikan aspirasi terkait isu sengketa tanah di Tanjung Sari, Banggai, yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat setempat.

Aksi ini merupakan respons atas wacana penggusuran ketiga sebuah isu yang langsung menggugah kembali luka lama warga. Dengan membawa spanduk, selebaran, serta pengeras suara, para peserta aksi menyuarakan satu pesan yang sama: mereka tidak ingin sejarah kelam itu terulang.

Kita akan lakukan audiensi, yang akan masuk ke dalam 25 orang. Itu ketua-ketua lembaga mahasiswa dan perwakilan masyarakat Tanjung Sari lima orang, sesuai yang telah dimusyawarahkan sebelumnya,” ujar orator.

Perwakilan Front Masyarakat Tanjungsari kembali mengingatkan keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997 tanggal 2 Juni 1999, yang menurut mereka justru memperluas objek sengketa hingga menyeret tanah milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik sah.

Menurut keterangan perwakilan pengadilan negeri Banggai baru menerima perlindungan hukum dari pihak berperkara (pemohon) belum pernah ada diajukan permohonan resmi (khusus) belum pernah ada dilakukan tela,a terhadap obyek maupun yang akan di eksekusi.

Menjelang akhir aksi, massa membacakan pernyataan sikap bersama. Suara mereka menggema di halaman pengadilan, menutup demonstrasi dengan kalimat yang mengandung tekad kuat,
“Fiat Justitia Ruat Caelum Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh!”
Aksi berakhir dengan tertib.

Orator juga mengingatkan, agar peserta aksi tidak berbuat anarkis karena aksi yang digelar ini adalah aksi damai.

Reporter: Hajar (Kabiro Banggai)

bidikhukumnews.com