“Tak Ada Olah TKP, Korban Terluka: Penanganan Kasus Ali Ambran Jadi Sorotan Publik”
Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Ali Ambran di wilayah Jabaru RT 02/RW 05, Bogor Barat, pada 11 Oktober 2025, memunculkan keprihatinan serius sekaligus pertanyaan besar terhadap penegakan hukum di lapangan.
Berawal dari Tuduhan Sepihak, Berujung Kekerasan Massa
Ali Ambran diketahui mendatangi rumah seorang perempuan berinisial Jel dengan maksud membicarakan hubungan yang lebih serius menuju pernikahan. Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok yang berujung teriakan “maling”.
Tanpa verifikasi, warga yang berdatangan langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban yang tidak terbukti melakukan pencurian justru menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa ini menunjukkan masih kuatnya praktik main hakim sendiri, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Setelah kejadian, Ali Ambran dibawa ke Polsek Bogor Barat dalam kondisi terluka. Namun, muncul dugaan kejanggalan serius:
Korban tidak segera mendapatkan perawatan medis, meskipun dalam kondisi luka berat.
Korban diminta menandatangani dokumen saat dalam kondisi lemah dan kesakitan
Tidak adanya kejelasan terkait olah TKP dan prosedur penyelidikan awal.
Pada 12 Oktober 2025, korban baru dibawa ke klinik 24 jam di Jalan Raya Panaragan dalam kondisi tidak mampu berjalan. Pihak medis bahkan mempertanyakan penyebab luka yang dinilai tidak wajar.
Terdapat indikasi bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya tidak disampaikan secara jujur kepada pihak medis maupun penyidik. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi fakta di lapangan.
Lebih memprihatinkan, pihak lingkungan setempat yang diduga tidak mengetahui kejadian secara utuh ikut terlibat dalam penandatanganan dokumen.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi:
* Aparatur lingkungan (RT) yang seharusnya mampu meredam situasi, bukan membiarkan massa bertindak brutal.
* Aparat penegak hukum, yang wajib bekerja secara profesional, netral, dan transparan sesuai SOP.
Ketiadaan respons cepat terhadap korban luka serta dugaan prosedur yang tidak dijalankan dengan semestinya menimbulkan pertanyaan publik.
1. Penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan secara tuntas sesuai Pasal 170 KUHP. 2. Dilakukannya investigasi transparan terhadap seluruh rangkaian penanganan kasus, termasuk dugaan pelanggaran prosedur.
3. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
4. Perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan luka berat. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan proses yang adil.
Kasus ini harus diusut secara terbuka agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.
RED







