Bogor .BIDIK HUKUM NEWS _Pemuda Kampung Cileungsir RT 003, 004 / RW 06 Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,Jawabarat, merasa resah dengan tuduhan yang dilontarkan oleh oknum warga pendatang yang berinisial (P) yang diduga menuduh para pemuda cileungsir sebagai maling di rumahnya.
Tuduhan tersebut dilontarkan setelah adanya pencurian beberapa kali di rumah inisial (P) yang mengakibatkan beberapa barang – barang di rumahnya yang hilang, kemudian inisial (P) menghubungi seorang warga dari kampung cileungsir melalui pesan whatsapp (29/05/23)
Hingga pesan tersebut heboh beredar di group whatshapp, warga
Dalam pesan tersebut inisial (P) sempat menanyakan ketua pemuda cileungsir dan menduga bahwa ketua pemuda cileungsir terlibat dalam aksi pencurian dirumahnya dan bahkan mengatakan kepada warga yang dihubunginya tersebut agar mensosialisasikan kepada teman – teman nya agar tidak berkelakuan tidak baik.
Bahkan inisial P mengatakan dalam pesan singkatnya bahwa dirinya sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan mengatakan dirinya akan memberdayakan tiga orang marinir untuk usut tuntas kasus tersebut.
Dalam hal ini warga atau pemuda cileungsir merasa di rugikan atas tuduhan yang di lontarkanya bahwa kata kata dalam pesan tersebut menyebutkan dan menyudutkan bahwa rekan rekan pemuda cileungsir itu tidak baik, hal tersebut mengarah kepada pasal pencemaran nama baik pasal 433 ayat (1) adalah ” setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori (II) (RP. 10.000.000 ).
Beberapa warga secara serentak mengadu keawak media senin 12/6/2023 mengatakan keberatan tuduhan yang tak mendasar tersebut dan bahkan merasa resah atas tuduhan yang dilontarkan oleh inisial (P).
“Awalnya saya mendengar tuduhan tersebut dari rekan saya yang mengatakan bahwa inisial (P) secara terang terangan menuduh kita melalui pesan whatsapp kepada rekan kita, bahwa kita terlibat dengan kejadian pencurian dirumahnya, bahkan inisial (P) juga mengatakan bahwa teman teman kita itu tidak baik, sampai saya dengar inisial (P) sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian yang juga akan memberdayakan tiga orang marinir untuk usut tuntas kasus pencurian ini, jelas hal tersebut membuat kita resah dengan adanya tuduhan tersebut, “ucapnya.
Lebih lanjut warga juga berharap agar tidak ada lagi tuduhan yang melibatkan warga kampung cileungsir tanpa adanya bukti.
“Kita berharap agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari, apalagi tuduhan tanpa bukti seperti sekarang ini, dan jelas ini menyangkut nama baik kita kedepannya, dan kita juga berharap kepada inisial P agar dapat membuktikan tuduhan tersebut, bukti dan saksinya di hadir kan kepada warga” pungkasnya.(Nurman N) tim Bidik Hukum