Ratusan Karyawan PT INTERGEN Layung Sari, Tuntut Gajih Yang Tak Kunjung Di Bayar.

Cianjur – bidikhukumnews.com

ratusan buruh di perkebunan kakao di Desa ciandam kecamatan mande kabupaten cianjur jawa barat, keluhkan gaji yang tak kunjung di bayar selama 3 sampai 7 bulan.

Para buruh mengatakan bahwa dirinya sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja, perusahaan yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU), namun selama ini mereka tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan.

Untuk upah harian mereka hanya di bayar Rp 45 ribu per hari, dan kini masing masing ada yang belum di bayar selama 3 sampai 7 bulan, harapanya pihak peeusahaan segera membayar hak hak kami sebagai buruh,” ujar warga.

Melalui pihak perusahaan Adin Solehudin selaku Admin PT Layungsari membenarkan, adanya keterlambatan pembayaran, namun saat ini perusahan tengah menghadapi kesulitan di produksi, sehingga perusahaan belum bisa memenuhi hak para pekerja.

Adin pun membenarkan rata rata pekerja belum terima gajih 3 bulanan, tapi walau demikian perusahaan akan bertanggung jawab, dan tidak akan lari dari tanggung jawab, kami akan sampaikan kembali hal ini pada atasan, mengenai tuntutan warga yang gajihnya masih belum di bayar,” pungkasnya.

RH/ HDS