Wujud Nyata Kepastian Hukum, Polresta Banggai Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan
Satuan Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (16/7/2026).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret dan April 2026 di Kecamatan Pagimana.
Keduanya masing-masing ibu rumah tangga berinisial PM (44), warga Kompleks Muara Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dan pria berinisial RM (35), warga Desa Lembah Tompotika Kecamatan Bualemo.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar Hasanuddin.
Ia menegaskan, Polresta Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.
Reporter: Kaperwil Sulteng ( Hendra Uloli )







