Pembangunan Revitalisasi SDN Sukagalih 04 Senilai Rp 736 Juta Diduga Abaikan Peran Komite dan Disubkan
Proyek revitalisasi sarana dan prasarana di SDN Sukagalih 04, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, senilai Rp 736.802.764 menuai sorotan publik. Pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut diduga tidak melibatkan Komite Sekolah dan disinyalir diborongkan (disubkan) kepada pihak ketiga.
Padahal, sesuai petunjuk teknis pelaksanaan swakelola Panitia Pembangunan Sekolah Pusat (P2SP), Komite Sekolah bersama unsur masyarakat seharusnya memegang peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, pertimbangan, hingga pengawasan agar proyek berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Dugaan penyelewengan ini kian menguat menyusul pernyataan Kepala Sekolah SDN Sukagalih 04, Anggie Stefhen, yang dinilai berubah-ubah saat dikonfirmasi media:
Pernyataan Awal: Komite sekolah tidak terlibat aktif karena bekerja membantu di dinas.
Pernyataan Kedua: Komite berhalangan karena kesibukan pekerjaan lain.
Pernyataan Akhir: Komite diklaim tetap rutin mengontrol pembangunan seminggu sekali.
Ketidakjelasan fungsi pengawasan independen dan peran komite ini memicu spekulasi bahwa proyek anggaran swakelola tersebut justru telah dialihkan kepada seorang kontraktor lokal berinisial D.
LSM Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Turun Tangan
Sikap tertutup dan dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) ini mendapat tanggapan keras dari jajaran LSM Laskar Siliwangi Bersatu Jawa Barat. Pihaknya mendesak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami atas nama jajaran pengurus Laskar Siliwangi Bersatu Jawa Barat meminta kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta APH—baik Tipikor Polres/Polda maupun Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri/Kejati—untuk segera turun ke lokasi dan mengusut kebenarannya,” tegas perwakilan LSM Laskar Siliwangi Bersatu.
Pihaknya menambahkan bahwa proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN yang merupakan uang rakyat, sehingga tidak boleh dinodai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Apabila benar proyek swakelola ini dialihkan atau disubkan ke pihak ketiga, kami meyakini pengerjaannya tidak akan sesuai spesifikasi teknis (bistek). Pemborong pasti mengejar keuntungan, dan hal itu berpotensi besar mengurangi kualitas bangunan serta melanggar aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: HDS/kkh







