“Praktisi Hukum Sultra, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D.,Ancaman ke Jurnalis Bukan Hak Jawab, CEO PT JNP Dinilai Panik dan Tabrak UU Pers.”
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Gelombang dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng independensi pers di Sulawesi Tenggara (Sultra). Gertakan dan pesan bernada ancaman yang dilayangkan CEO PT JNP kepada seorang jurnalis media nasional dinilai sebagai bentuk kepanikan korporasi yang kekeh menabrak aturan hukum.
Praktisi Hukum Sultra, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa aksi paksa menghapus berita melalui pesan singkat sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum sebagai Hak Jawab. Langkah tersebut justru berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.
”Pesan seperti ‘Kamu yg publis mobil pama’, ‘Hapus itu’, hingga ‘Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy’ sama sekali bukan prosedur Hak Jawab. Itu adalah bentuk intimidasi terbuka dan intervensi kasar terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Supriadi.
Supriadi menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan saluran resmi dan beradab jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik. Pihak bersangkutan seharusnya melayangkan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukan perkara tersebut ke Dewan Pers.
Memaksa penghapusan berita menggunakan narasi gertakan dari “tim” perusahaan, lanjut Supriadi, justru memperlihatkan ketidaktahuan hukum sekaligus kepanikan saat disorot publik.
”Mekanisme pers itu jelas dan terukur. Ketika seseorang memilih mengirim ancaman alih-alih bersurat secara resmi, itu menunjukkan kepanikan yang tidak perlu dan sikap anti-transparansi,” tegasnya.
Terancam Pasal Berlapis: UU ITE dan UU Pers
Secara yuridis, dugaan pengiriman pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berlapis.
Supriadi menyebut aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ketentuan ini mengancam setiap orang yang sengaja mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Tak hanya UU ITE, tindakan menghalangi kerja insan pers juga berhadapan langsung dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam menguji keberanian aparat menghadapi tekanan dari petinggi korporasi daerah.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






