Diduga Marak Peredaran Obat Keras Golongan G di Cianjur, Warga Pertanyakan Ketegasan APH


CIANJUR — bidikhukumnews.com

Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, diduga semakin meluas hingga ke perkampungan pelosok di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Maraknya penjualan obat tanpa izin resmi ini dinilai warga telah mencederai julukan Cianjur sebagai Kota Santri dan Gerbang Marhamah.

Poin-Poin Utama Informasi:
Jaringan Peredaran: Diduga dipasok oleh oknum asal Aceh dan menyebar melalui warung-warung kecil dari wilayah barat, timur, selatan, hingga utara Cianjur.
Sebaran Lokasi: Diperkirakan terdapat kurang lebih 50 titik peredaran. Beberapa titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan antara lain:
Area Pasar Ramayana & Pasar Suuk (Jl. Nagrak)


Depan RS Bhayangkara & kawasan Hilltop
Depan Toserba Cipanas & Cijedil
Cikaret (Jl. Raya Pramuka)
Belakang Terminal Rawa Bango
Jl. Raya Cibeber–Campaka (Arah Benying/Pasar Gap)
Sorotan Terhadap APH: Masyarakat mempertanyakan minimnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Muncul dugaan adanya pembiaran serta isu aliran dana rutin dari pengedar kepada oknum APH.
Desakan Masyarakat: Keluhan warga dan imbauan tindakan tegas dinilai belum membuahkan hasil nyata di lapangan. Warga mendesak jajaran Polres Cianjur hingga Polda Jawa Barat untuk segera menertibkan seluruh titik penjualan obat keras tersebut demi menyelamatkan generasi muda.

 

HDS/roni

IZIN DULU YAH!!!!!!