Konflik Lahan Desa Sukaluyu: PT PMC Hadapi Perlawanan Warga & Mahasiswa, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

Kab Bogor – bidikhukumnews.com Ketegangan memuncak di wilayah Desa Sukaluyu terkait sengketa lahan seluas 65 hektar yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC. Meskipun status hukum lahan jelas dan masih berlaku, upaya pembangunan jalan yang dibutuhkan masyarakat justru mendapat perlawanan keras dari sekelompok warga yang didukung ratusan mahasiswa, bahkan dilaporkan menggunakan senjata tajam.

Riwayat Lahan & Penyelesaian Penggarap

Berdasarkan data yang disampaikan pihak terkait, SHGB atas lahan tersebut telah diterbitkan negara kepada PT PMC sejak tahun 1997 dan hingga kini masa berlakunya belum habis. Pasca-reformasi, banyak warga kembali menempati lahan tersebut, sehingga pada tahun 2002 perusahaan telah memberikan ganti rugi kepada 106 penggarap. Hingga tahun 2026, tersisa 22 penggarap yang juga telah diselesaikan hak ganti ruginya.

“Dari sekian banyak penggarap yang sudah menerima ganti rugi dan meninggalkan lahan, kini hanya tersisa dua keluarga yang masih bertahan. Justru dua keluarga inilah yang didukung ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan Bogor untuk melakukan perlawanan di lokasi lahan,” ungkap narasumber.

Upaya Pembangunan Jalan Ditutup Satpol PP

Konflik memuncak ketika masyarakat bersama PT PMC berencana membangun jalan melalui program gotong royong untuk kepentingan bersama. Sebelum pelaksanaan, pihak pemohon telah memohon pendampingan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Kami bertemu dengan Kepala Satpol PP maupun Kepala Seksi Penanganan Perundang-undangan. Kami memohon pendampingan agar tidak terjadi konflik saat pembukaan jalan. Namun pihak Satpol PP menyatakan lahan tersebut milik perusahaan, bukan milik pemerintah, sehingga aparat tidak bisa mendampingi penataan lahan,” jelasnya.

Akibatnya, masyarakat melakukan pembersihan lahan secara mandiri. Namun proses tersebut justru mendapat perlawanan keras.

Perlawanan Mahasiswa & Senjata Tajam

“Saat warga mulai bekerja, muncul perlawanan. Bahkan kami memiliki rekaman video yang menunjukkan mahasiswa dikerahkan membawa senjata tajam untuk menghalangi pembuatan jalan. Video tersebut akan kami sampaikan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Narasumber mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas sekitar 20 hektar yang dikuasai dua keluarga mendapat dukungan massa mahasiswa sedemikian besar.

“Apakah di balik dua keluarga ini ada dugaan mafia tanah atau permainan oknum tanah? Saya belum memiliki bukti pasti, tetapi melihat skala perlawanannya—sampai mahasiswa bisa dikerahkan untuk melawan perusahaan—hal ini sangat mencurigakan,” ujarnya.

Penjelasan Hukum Diserahkan ke Kuasa Hukum

Pihak narasumber menegaskan bahwa semua lahan yang akan dimasuki telah jelas statusnya dan telah diselesaikan hak ganti ruginya dengan bukti pembayaran yang sah. Namun upaya tetap selalu dihalangi. Penjelasan lebih lanjut mengenai aspek hukum sengketa lahan ini diserahkan kepada kuasa hukum PT PMC, Hester, untuk memberikan penjelasan rinci.

Delon

IZIN DULU YAH!!!!!!