Advokat dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Republik Indonesia

BOGORbidikhukumnews.com Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat pengabdian dalam mengisi kemerdekaan.

Hal tersebut disampaikan Agung Tresnowibowo, S.E., S.H., C.Neg., C.MLE., C.IRP., Pimpinan Umum PT Media Bidik Hukum Nasional. Menurutnya, kemerdekaan Indonesia lahir dari perjuangan, pengorbanan, dan keberanian para pahlawan, sehingga harus diisi dengan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Agung menilai, bagi profesi Advokat, mengisi kemerdekaan berarti memperjuangkan hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap masyarakat.

“Senjata seorang Advokat bukan kekerasan, melainkan hukum, argumentasi, integritas, ilmu pengetahuan, keberanian moral, dan kebenaran,” tegas Agung.

Ia menegaskan bahwa Advokat harus menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, berintegritas, serta tidak membeda-bedakan masyarakat berdasarkan status sosial, kekayaan, jabatan maupun latar belakang.

Menurutnya, kemerdekaan harus berjalan bersama keadilan. Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seluruh warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Agung juga mengajak para Advokat menjunjung tinggi Officium Nobile, kode etik, supremasi hukum, HAM, dan nilai-nilai keadilan. Keberhasilan Advokat, katanya, tidak hanya diukur dari perkara yang dimenangkan, tetapi juga dari kontribusinya dalam memberikan manfaat dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Para pahlawan telah mewariskan kemerdekaan kepada kita. Kini tugas kita menjaga persatuan, menjunjung hukum, memperjuangkan keadilan, dan mewariskan Indonesia yang semakin kuat, bermartabat, adil, serta berdaulat,” ujarnya.

Atas nama PT Media Bidik Hukum Nasional beserta seluruh jajaran, Agung Tresnowibowo menyampaikan:

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari kita hormati jasa para pahlawan dengan menjaga persatuan, menghormati hukum, membela keadilan, menjunjung demokrasi, serta mengabdikan kemampuan kita untuk kepentingan bangsa dan negara.”

MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!

PT MEDIA BIDIK HUKUM NASIONAL
Pengabdi Hukum, Penegak Keadilan, dan Mitra Masyarakat.

 

Red

IZIN DULU YAH!!!!!!