Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
PALU – bidikhukumnews.com
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni BA (37), yang disebut bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Parimo.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BA hingga petugas melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.
“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli







