Marak Penjualan Rokok Di Duga Iilegar Di salah satu Agen Di Cikalongkulon
CIANJUR – bidikhukumnews.com-
ratusan rokok yang di duga ilegal di salah satu agen milik H Jajang di kampung Majalaya Desa Majalaya kecamatan Cikalongkulon kabupaten cianjur Jawa barat.
Rokok rokok tersebut di jual bebas di salah satu agen tersebut, rokok yang di duga ilegal tanpa cukai yang di jual lewat warung warung kecil di Cikalongkulon marak, dan seolah di duga kurangnya pengawasan.
Berbagai macam merek rokok kian marak di wilayah Cikalongkulon hingga bisa mengalahkan rokok rokok yang resmi di setiap warung, dari hasil investigasi awak media di lapangan di temukan di salah satu agen milik H Jajang di kampung Majalaya, di temukan ratusan rokok tanpa cukai terutama Rokok produksi LINK BOLD yang tanpa cukai.
Selain rokok tersebut ada pula rokok bermerekan AERA yang di duga cukai dan kondisi rokok jauh berbeda, cukai kretek di pasang di rokok pilter sehingga hal ini membuat kecurigaan, bahwa agen tersebut menjual roko tanpa cukai ( Ilegal ).
Ace (50) warga kampung Majalaya mengaku saat berbelanja di agen milik H Jajang, saya sering berbelanja di agen ini dan berbagai merk roko saya beli, karena saya pedagang warung kecil.
Dan saya tidak tahu kalau rokok yang saya beli itu Ilegal alias tidak resmi, terang Jajang pada awak media di lokasi agen 19/8/26.
Saya tidak tahu apa apa, dan saya tidak mengerti mana yang ilegal ataupun yang legal, setau saya rokok aja, karena saya tidak mengerti tentang keadaan rokok rokok mana ilegal mana yang bukan.
“Jadi saya betul betul tidak mengerti, saya masarakat yang tidak tau aturan pak, jadi kalau dalam hal ini tanya saja pedagang atau agenya,” pungkasnya.
HDS







