TERBONGKAR SKEMA PENYEDOTAN ANGGARAN: 171 KTP WARGA DICURI DIPAKAI JADI PEKERJA FIKTIF DI DINAS PUPR KABUPATEN BOGOR

KABUPATEN BOGORbidikhukumnews.com

22 AGUSTUS 2026 – Fakta memilukan sekaligus mencengangkan terbongkar dari pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Ratusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga diduga dicuri dan disalahgunakan secara massif untuk mendaftarkan mereka sebagai pekerja, padahal kenyataannya mereka tidak pernah bekerja sama sekali.

Berdasarkan data yang terungkap, setidaknya 171 KTP warga diduga disalahgunakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Identitas mereka dicantumkan seolah-olah bekerja sebagai Buruh Harian Lepas di 15 UPT yang tersebar, padahal pemilik KTP sama sekali tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah menerima upah apa pun.

Warga Menjerit, Identitas Dijadikan Alat Kejahatan

Kemarahan sekaligus kekecewaan mendalam disampaikan sejumlah warga yang menjadi korban. Melalui spanduk protes yang dipasang terbuka, mereka menegaskan:
“KTP kami dicuri dan disalahgunakan! Sebagai pekerja fiktif di UPT Jalan dan Jembatan (Dinas PUPR Kab Bogor). Identitas kami, KTP kami, bukan untuk memalsukan data! Kami menuntut keadilan! Usut tuntas penggunaan data fiktif!”

Modus ini diduga sengaja dijalankan semata-mata untuk melancarkan penarikan dan penyedotan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran upah tenaga kerja. Dengan memasukkan nama-nama yang tidak bekerja, oknum yang bertanggung jawab diduga mengantongi dana tersebut secara tidak sah.

Tanda Tanya Besar Atas Pengawasan

Kasus ini memunculkan kecurigaan mendalam: bagaimana mungkin data identitas pribadi warga bisa dikumpulkan, dimanipulasi, dan dicantumkan dalam daftar gaji resmi tanpa ada satu pun pemeriksaan keabsahan? Di mana fungsi pengawasan internal maupun eksternal yang seharusnya menjamin setiap anggaran negara disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak?

Penyalahgunaan data pribadi warga ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang mencederai hak-hak sipil serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum perlindungan data pribadi.

Tuntutan Keadilan

Warga menuntut aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera membuka penyelidikan secara transparan, mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam skema ini, menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, serta memulihkan hak dan nama baik para korban.

Media Bidik Hukum Nasional akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga terungkap kebenaran sejelas-jelasnya dan ditegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Reporter: Kabiro Bogor Raya
(Dwi Novyanto)

IZIN DULU YAH!!!!!!