PT Kultur Agro Prima Tegaskan Berdiri Mandiri, Bantah Keterkaitan dengan Bulog dan Kementan
SUKABUMI — bidikhukumnaews.com
PT Kultur Agro Prima (KAP) menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan badan usaha swasta yang berdiri secara mandiri dan tidak berada di bawah naungan, afiliasi, maupun kerja sama dengan lembaga pemerintah tertentu, termasuk Perum Bulog dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Saputra, pada Sabtu, 5 September 2026. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya informasi mengenai sejumlah pihak, baik perorangan maupun yang mengatasnamakan lembaga, yang disebut-sebut membawa nama PT Kultur Agro Prima dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Dini menegaskan, PT Kultur Agro Prima merupakan perusahaan swasta murni dan berdiri sendiri.
“PT Kultur Agro Prima bukan anak perusahaan, bukan bagian, dan bukan berada di bawah lembaga manapun. Kami berdiri sendiri sebagai perusahaan swasta murni,” tegas Dini Saputra.
Bantah Klaim Kerja Sama dengan Bulog dan Kementan
Dini juga meluruskan informasi yang beredar di lapangan mengenai adanya pihak-pihak yang seolah-olah menyampaikan bahwa proyek dryer yang tengah dipersiapkan PT Kultur Agro Prima merupakan program atau proyek yang bekerja sama dengan Perum Bulog maupun Kementerian Pertanian.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
PT Kultur Agro Prima, kata Dini, tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Perum Bulog, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal yang sama juga ditegaskan terkait Kementerian Pertanian.
“Seakan-akan Kultur Agro Prima bekerja sama dengan Bulog, bekerja sama dengan Kementan. Itu tidak ada sama sekali. Kami tidak mempunyai hubungan apa pun dengan Bulog, baik pusat maupun daerah. Kami juga tidak mempunyai hubungan dengan Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Proyek Dryer Hasil Observasi Lapangan
Dini menjelaskan, rencana pengembangan proyek dryer dan pembangunan gudang yang sedang diproses PT Kultur Agro Prima merupakan hasil kajian dan observasi perusahaan selama kurang lebih empat bulan.
Observasi tersebut dilakukan dengan mengunjungi berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, serta sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam proses observasi tersebut, pihak perusahaan juga menyebut mendapat pendampingan dari empat profesor dari berbagai unsur keilmuan. Salah satunya disebut berasal dari unsur akademisi di wilayah Purwokerto.
Dari rangkaian observasi tersebut, PT Kultur Agro Prima menyimpulkan bahwa kebutuhan terhadap fasilitas pengeringan komoditas pertanian masih sangat penting.
“Hasil observasi kami menunjukkan bahwa dryer ini penting untuk membantu para petani maupun kalangan industri. Dengan percepatan proses pengeringan, berbagai komoditas palawija dapat ditangani dengan lebih efektif,” ujar Dini.
Menurutnya, keberadaan fasilitas dryer diharapkan dapat membantu mempercepat proses pascapanen sekaligus memberikan manfaat bagi petani dan pelaku industri yang membutuhkan fasilitas pengeringan komoditas.
Dini kembali menegaskan bahwa proyek tersebut bukan proyek Bulog maupun Kementerian Pertanian, melainkan merupakan inisiatif dan proyek yang dikembangkan secara mandiri oleh PT Kultur Agro Prima sebagai perusahaan swasta.
Tidak Menunjuk Pihak sebagai Pemasar atau Pengumpul Dana
PT Kultur Agro Prima juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menunjuk lembaga maupun perorangan secara bebas untuk menjadi pemasar proyek dryer, terlebih melakukan transaksi keuangan atas nama perusahaan.
Menurut Dini, apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai perwakilan atau pihak yang ditunjuk PT Kultur Agro Prima, masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas dan kewenangan pihak tersebut kepada manajemen perusahaan.
Ia menjelaskan, pihak yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari PT Kultur Agro Prima pun memiliki kewenangan yang terbatas, yakni sebatas menyampaikan informasi sesuai mandat yang diberikan perusahaan.
“Orang-orang yang sudah mendapatkan SK dari PT Kultur Agro Prima pun kewenangannya masih terbatas, hanya untuk menyampaikan informasi. Tidak untuk melakukan transaksi keuangan apa pun,” tegasnya.
Tegaskan Keabsahan Dokumen dan Transaksi
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama perusahaan, PT Kultur Agro Prima juga memberikan penegasan mengenai mekanisme pengesahan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan dan proyek dryer.
Dini menyampaikan bahwa dokumen maupun tindakan yang mengatasnamakan PT Kultur Agro Prima harus melalui mekanisme resmi perusahaan.
Menurut penegasan manajemen, dokumen yang dianggap sah harus ditandatangani secara langsung oleh Dini Saputra selaku Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, menggunakan tanda tangan basah dan stempel perusahaan, serta dilakukan melalui kantor PT Kultur Agro Prima sesuai prosedur yang berlaku.
Dini juga menyebut Notaris Ririn Novitasari dalam kaitannya dengan dokumen legal perusahaan.
“Segala sesuatu yang dianggap sah harus dilakukan melalui mekanisme resmi PT Kultur Agro Prima dan ditandatangani langsung oleh saya selaku Direktur Utama dengan tanda tangan basah dan stempel perusahaan. Di luar mekanisme tersebut, jangan dianggap sebagai transaksi resmi perusahaan,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Waspada
Penegasan tersebut disampaikan manajemen PT Kultur Agro Prima karena adanya kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama perusahaan untuk kepentingan tertentu, termasuk meminta atau menerima sejumlah uang dari masyarakat.
Dini meminta masyarakat, calon mitra, maupun pihak yang berminat terhadap proyek dryer PT Kultur Agro Prima untuk tidak melakukan pembayaran atau transaksi kepada pihak mana pun sebelum memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen perusahaan.
“Karena banyak pihak yang mengatasnamakan perusahaan, bahkan ada yang mengambil uang dari berbagai pihak, kami perlu memberikan klarifikasi dan penegasan ini agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Dini Saputra.
PT Kultur Agro Prima kembali menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai proyek dryer, kerja sama, kewenangan perwakilan, maupun transaksi perusahaan harus dikonfirmasi melalui manajemen resmi PT Kultur Agro Prima.
Red
