Demi Proyek PSN PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Hak Warga Kolaka Dirampas: Pratapa Lingkungan Bawa Kejahatan Agraria ke Kejagung dan KPK

KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com

Pratapa Lingkungan Indonesia melayangkan kritik keras atas dugaan perampasan lahan warga di Kecamatan Tanggetada dan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Lahan milik masyarakat diduga diserobot demi memuluskan proyek Independent Power Producer (IPP) di kawasan Indonesia Industrial Park (IPIP).

​Ketua Pratapa Lingkungan Indonesia, Muh. Arfan Jaya, S.H., menilai masyarakat lokal kembali dikorbankan demi investasi skala besar. Dalam pelaksanaannya di lapangan, proses pembebasan tanah yang dikelola oleh PT Rimau selaku perusahaan outsourcing pembebasan lahan diduga sarat manipulasi dan melanggar hukum.

Padahal, warga memegang alas hak sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak era 1980-an hingga 2000-an.

Dugaan Wanprestasi dan Permainan Status Hutan

Arfan mengungkapkan, ganti rugi lahan ditetapkan secara sepihak dengan nilai yang tidak rasional. Selain itu, pembayarannya kerap tidak diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

▪︎ ​Kasus Haji Mustafa (Desa Pesuhu
Jaya): Dari total 36 hektar lahan.
sah, baru 15 hektar yang
dibayarkan.

▪︎ Kasus Kepala Dusun: Sisa lahan
seluas 8 hektar hingga kini belum
dilunasi.

​”Ini bukti telanjang adanya wanprestasi dan perampokan hak keperdataan warga secara terang-terangan,” tegas Arfan dalam keterangan resminya.

​Pratapa Lingkungan juga menyoroti kejanggalan perubahan status tanah warga yang mendadak diklaim sebagai kawasan hutan setelah korporasi masuk. Perubahan status ini dinilai sebagai permainan administratif untuk merontokkan posisi hukum warga.

Tak hanya itu, terdapat indikasi penyimpangan aliran dana pembebasan lahan berstatus anggaran besar yang diduga tidak sampai secara layak kepada pemilik hak.

Pemerintah Daerah Dinilai Pasif, Isu Bakal Dibawa ke Pusat

​Sikap Pemerintah Kabupaten Kolaka tak luput dari sorotan. Bupati Kolaka dinilai pasif dan enggan membela hak-hak warga saat diminta memfasilitasi ruang mediasi dengan pihak korporasi.

​Menanggapi ketidakjelasan penanganan di daerah, Pratapa Lingkungan mematok ancaman untuk membawa sengketa ini ke tingkat nasional.

​”Kami siap mengambil langkah eskalasi nasional dengan membawa kasus kejahatan agraria dan dugaan korupsi ini langsung ke Jakarta. Kami akan melaporkannya secara resmi kepada kementerian terkait, DPR RI, hingga lembaga penegak hukum di tingkat pusat, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Arfan.

Ia turut mengimbau seluruh masyarakat pemilik lahan di Tanggetada dan Pomalaa untuk tetap bersatu serta berani mempertahankan hak kepemilikan tanah mereka dari cengkeraman korporasi.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)