FAKTA MENGERIKAN: SURAT RESMI DPMD DIBANTAH, PANITIA PEMILIHAN BPD MATOBIAI TETAP BUNUH HAK SAUDARA IRVAN: KESALAHAN BERTAHAP, KEBENARAN DIKORBANKAN

TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com

22 SEPTEMBER 2026 — Dugaan pelanggaran prosedur pemilihan BPD Desa Matobiai semakin terang benderang. Surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 100.3/175/DPMD/2026 tanggal 3 September 2026, bukan sekadar menegaskan saudara IRVAN memenuhi syarat sebagai calon, melainkan juga membedah satu per satu kesalahan fatal dan kebohongan hukum yang dilakukan panitia pemilihan. Namun ironisnya — panitia tetap menutup telinga, tetap menggugurkan Irvan, dan tetap melaksanakan proses tanpa mempedulikan instruksi Kadis PMD

BUKTI RESMI: DPMD BUKTIKAN PANITIA BERBUAT SALAH DI SEMUA GARIS

Surat DPMD tersebut memverifikasi dokumen panitia dan menemukan rangkaian kesalahan yang tidak bisa dianggap kebetulan:

KESALAHAN ADMINISTRATIF YANG MENJADI POLA

Salah periode: Tertulis “2025–2031”, padahal aturan baru menetapkan masa jabatan 2026–2034

Salah identitas: Nama “IRFAN” dan “Dusun 3”, padahal yang benar adalah “IRVAN, Dusun 2” — kesalahan yang sengaja atau lalai mengaburkan identitas calon

Kontradiksi tanggal: Rapat Pleno tertanggal 29 Agustus 2026, tapi penetapan penolakan tertanggal 26 Agustus 2026 — memutuskan sebelum rapat dilaksanakan

KESALAHAN HUKUM YANG SENGAJA DIPAKSAKAN

Panitia menolak Irvan dengan alasan: “tidak memenuhi syarat, sedang dalam proses hukum, diduga tindak pidana pemalsuan dokumen” — dan mengutip pasal yang ternyata tidak ada atau salah kutipan:

Mengutip Perda 16/2016 → TIDAK DITEMUKAN dalam peraturan daerah

Mengutip Pasal 13 ayat (1) huruf d Permendagri 110/2016 berisi “diduga pidana 5 tahun” → SALAH. Pasal tersebut justru berbunyi: “berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat”

Alasan “sedang dalam proses hukum” dan “diduga melakukan tindak pidana” → BUKAN alasan sah untuk menggugurkan calon. DPMD menegaskan: baru putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat memberhentikan anggota BPD — bukan sekadar dugaan, bukan proses hukum yang belum selesai.

Inti instruksi DPMD: IRVAN MEMENUHI SYARAT. HARUS DILOLOSKAN.

YANG TERJADI SETELAH SURAT KELUAR: PANITIA BERANI MELAWAN ATURAN

Meski DPMD telah memverifikasi, membuktikan kesalahan, dan menegaskan Irvan sah — panitia pemilihan BPD Matobiai melakukan hal yang tak terbayangkan:

Tetap tidak mengindahkan surat DPMD
Tetap menggugurkan saudara Irvan
Tetap melaksanakan pemilihan tanpa kehadiran calon yang sah

Ini bukan sekadar pembangkangan. Ini adalah penyalahgunaan wewenang secara sistematis — memalsukan alasan hukum, salah mengutip peraturan, memutarbalikkan fakta administrasi, lalu menolak koreksi dari instansi yang berwenang.

Pertanyaan besar masyarakat:

Siapa yang memberi keberanian panitia menentang keputusan resmi DPMD?

Mengapa begitu takut jika Irvan ikut bertanding secara jujur?

Apa kepentingan di balik layar yang harus dijaga dengan cara apa pun — termasuk menabrak aturan?

SUARA IRVAN DAN WARGA

“Saya tidak minta dimenangkan. Saya hanya minta diizinkan bertanding secara adil. Aturan sudah bicara, tapi kenapa aturan pun dipaksa diam?” — Irvan, Calon Anggota BPD Desa Matobiai

“Jika panitia saja bebas mengarang pasal, memutar tanggal, dan mengabaikan instruksi pemerintah — lalu siapa yang bisa melindungi suara kami? Demokrasi tidak mati karena oposisi, tapi mati ketika penyelenggaranya sendiri yang mencuranginya.” — Warga Desa Matobiai

TUNTUTAN TEGAS:

1. Segera dibatalkan hasil pemilihan BPD Desa Matobiai yang dilakukan dengan mengabaikan instruksi resmi DPMD

2. Irvan dikembalikan haknya sebagai calon sah sesuai hasil verifikasi DPMD

3. Panitia pemilihan BPD Matobiai diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas rangkaian kesalahan administratif, pemalsuan kutipan hukum, serta pembangkangan terhadap instruksi resmi

4. Kecamatan Togean dan DPMD Kabupaten memastikan pemilihan ulang dilakukan secara transparan, jujur, dan sesuai UU Desa 2024.

“Kebenaran mungkin dibungkam sementara waktu oleh mereka yang memegang kendali proses. Tapi dokumen resmi tidak bisa berbohong — dan fakta tetaplah fakta. Ketika penyelenggara pemilihan sendirilah yang melanggar aturan, maka hasil apa pun yang lahir darinya adalah hasil yang CACAT LAHIR BATIN. Demokrasi desa bukan milik panitia. Demokrasi desa adalah milik seluruh warga Matobiai.”

Reporter : YN. Ladehu

Wakaperwil Sulteng