Sidang Dugaan Pembuatan Pita Cukai Tak Sesuai Ketentuan, JPU Hadirkan 10 Saksi
Perkara dugaan pembuatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari 10 saksi, tujuh di antaranya merupakan pekerja terdakwa berinisial AR. Sementara dua saksi lainnya berprofesi sebagai sopir dan satu saksi merupakan penjual mesin cetak.
“Agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, yaitu pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ahmad Za’im saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan yang berkaitan dengan dugaan pembuatan pita cukai tidak sesuai ketentuan turut disampaikan para saksi. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim sesuai relevansinya dengan perkara.
“Pada prinsipnya terdapat beberapa fakta yang disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan pembuatan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ahmad Za’im menambahkan, seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan akan dicermati dalam proses pembuktian perkara.
Persidangan berlangsung kondusif. Pemeriksaan terhadap para saksi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut belum selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026) dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)

