Tambang Tanah Uruk Kecapi Kembali Beroperasi, Bukaan Galian Capai 4.000 Meter Persegi

JEPARA – bidikhukumnews.com

Aktivitas tambang tanah uruk di Dukuh Telahab, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian setelah diketahui beroperasi pascasempat berhenti.

Bukaan lahan galian di lokasi tersebut kini diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi, bertambah dari sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi.

Kondisi tersebut mendorong Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara kembali melakukan pemeriksaan di lokasi pada Rabu (23/9/2026).

Sekretaris Tim Terpadu MBLB Jepara, Akhmad Nafe’ S., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari. Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung.

“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Nafe’.

Selain memeriksa kondisi lahan, tim juga mencatat adanya kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali yang disebut belum dipenuhi. Menurut Nafe’, kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab tambang.

Tim juga mencermati kondisi dinding galian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinding batas lokasi memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan ketinggian antara 4 hingga 8 meter. Kondisi tersebut disebut tim tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik.

“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Tim Terpadu memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi. Penanggung jawab tambang juga diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.

Sebelumnya, lokasi tersebut telah diperiksa Tim Terpadu pada 28 Juli 2026. Ketika itu, tim tidak menemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung, namun mendapati bekas galian dengan luas sekitar 3.500 meter persegi.

Tim menyebut lokasi tambang berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Penentuan status kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.

Setelah aktivitas kembali diketahui, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan melakukan penelusuran. Penjabat (Pj) Petinggi Desa Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Sementara itu, Babinsa Kecapi, M. Munawar, mengaku melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut aktivitas tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya.

“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, sebagaimana ditirukan Munawar.

Aktivitas pengangkutan material juga mendapat keluhan dari warga dan petani di sekitar lokasi. Salah seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan kondisi jalan yang rusak serta debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material.

Ia mengatakan warga sebelumnya ikut patungan untuk membiayai pembangunan jalan yang digunakan masyarakat menuju lahan pertanian.

“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” keluhnya.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan area galian berbatasan dengan lahan pertanian. Sejumlah tanaman, seperti singkong, jagung, kacang, dan pisang, terlihat berada di sisi timur dan barat area galian.

Sementara di sisi selatan, area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.

Pemeriksaan dan pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan tersebut menjadi tindak lanjut Tim Terpadu terhadap kondisi lokasi, termasuk terkait kewajiban pajak MBLB dan kondisi area galian. Aktivitas di lokasi selanjutnya menjadi perhatian pemerintah daerah bersama aparat kewilayahan.

Reporter: Amin Andrianto