Kades Asaan Dan Keluarga Perempuan Memenuhi Panggilan Mediasi Di Polsek Pagimana Bersama Forkopincam Kapolsek , Danramil Dan Kacap Jari
Pagimana – bidikhukumnews.com
Tujuan utama Forkopincam Mendengar keterangan dari pihak laki-laki dan pihak Perempuan, Menurut keterangan Kades Asaan yang sebagai pelaku masaalah Hukum siap bertanggung jawab untuk menikahi korban insial JT .
Dan keterangan dari pihak perempuan yang di wakili paman perempuan Bapak Hans mengatakan siap menerima atas kebaikan Kades asalkan mengikuti aturan adat yang biasa di lakukan setiap pelamaran , tahap -tahap seperti itu dari pihak keluarga yang inginkan ,
Disisi lain paman perempuan agar kasus ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku ,karna Kepala desa sudah melakukan perbuatan hukum yang kedua kali yang terjadi di desa asaan yang kasus nya sama cumah bedah orang . Mengingat Kepala Desa seorang publik figur dan seorang Kepala Desa ini sudah menyangkut Etika seorang Kepala Desa .
Dan di dalam kasus pertama ada bukti surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Kepala desa Lansung . Di dalam perjanyatan di poin 4 . Bawah terjadi lagi kejadian yang sama walaupun orang lain maka saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dan di dalam keluara perempuan di pihak papa menginginkan kepala desa harus bertanggung jawab untuk nimenikahi.
Sehingga tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak , sehingga forkopincam yang di wakli Kapolsek IPTU.Muh.alfian Ismail akan menjat walkan kembali untuk mendatangkan orang tua korban dan korban agar mendengar lansung keteranganya.
Kabiro Kab. Banggai .
Zulfakar masulili


