Modus Tempel di Pinggir Jalan Terbongkar, Satresnarkoba Polres Kolaka Gulung Pengedar Sabu Jaringan Kendari

KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “tempel” di wilayah hukum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial SA (29) alias S diringkus aparat beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P., bersama personel Unit Opsnal Narco Five pada Selasa (22/9) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba dengan modus menempatkan paket sabu di lokasi tertentu atau ditempel di pinggir jalan.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato,” ujar Riswandi dalam keterangan resminya, Kamis (24/9).

​Di lokasi parkir sebuah minimarket, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku SA. Saat digeledah, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman pelaku di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, polisi kembali menemukan 30 sachet sabu beserta peralatan pendukung peredaran narkoba.

​”Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 31 sachet plastik klip bening dengan berat bruto 14,42 gram,” ungkapnya.

Selain puluhan paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening kosong, alat hisap (bong), telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mengambil barang haram tersebut dari Kendari sebanyak dua kali. Sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka dengan upah sebesar Rp100.000 per gram.

Saat ini, tersangka SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga Kabupaten Kolaka untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

Sumber :
Aiptu Riswandi
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka