Polres Morowali Disorot, Fianus Arung Desak Kapolda Sulteng Turun Tangan Tangani Dugaan Pencabulan Libatkan TKA Tiongkok

MOROWALI, SULTENG || bidikhukumnews.com

Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan.

Kali ini, sorotan datang dari Ketua Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA), Fianus Arung, yang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Morowali tidak terkesan membiarkan laporan korban berjalan tanpa kejelasan.

Fianus meminta Kapolres Morowali segera turun tangan memastikan laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Fianus juga mendesak Kapolda Sulawesi Tengah turut turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan melibatkan seorang warga negara asing.

“Ini bukan sekadar persoalan laporan polisi. Ada seorang perempuan yang mengaku mengalami tindakan yang membuat dirinya takut, tertekan dan trauma. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada korban,” tegas Fianus.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban berinisial K.T. (28) ke SPKT Polres Morowali pada 14 September 2026. Laporan itu tercatat dalam LP/B/164/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 6 September 2026 di salah satu mess perusahaan di kawasan Bahodopi, Morowali.

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan dan pemberitaan sebelumnya, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga mengarah pada perbuatan cabul setelah berada di sebuah kamar. Korban disebut berusaha melakukan perlawanan dan kemudian meninggalkan lokasi.

Bagi Fianus, perkara tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi proses administrasi laporan polisi. Kondisi korban juga harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, perempuan yang melaporkan dugaan kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pendampingan dan kepastian bahwa dirinya tidak sendirian menghadapi proses hukum.

“Bayangkan posisi korban. Setelah mengalami kejadian yang menurut pengakuannya sangat traumatis, dia kemudian harus berhadapan dengan proses hukum. Jangan sampai korban justru merasa tidak mendapatkan perlindungan,” katanya.

Fianus menilai aparat penegak hukum mempunyai tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan proses pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Ia juga menegaskan bahwa status terlapor sebagai TKA asal Tiongkok tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.

“Siapa pun terlapornya, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada kesan bahwa karena terlapor TKA kemudian penanganannya menjadi berbeda,” tegasnya.

Jangan Biarkan Korban Menunggu Tanpa Kepastian

Fianus juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut dan meminta Polres Morowali memberikan penjelasan yang proporsional mengenai proses penanganannya.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar korban maupun masyarakat mengetahui bahwa laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

“Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, dalami bukti-buktinya, periksa saksi-saksi, dan berikan kepastian mengenai perkembangan perkara. Jangan sampai korban terus menunggu sementara beban psikologisnya semakin berat,” ujarnya.

Ia meminta Kapolres Morowali memastikan penyidik menangani perkara tersebut secara objektif dan tidak mengabaikan aspek perlindungan korban.

Fianus juga menyerukan agar Kapolda Sulawesi Tengah melakukan supervisi apabila diperlukan, sehingga tidak muncul persepsi bahwa laporan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dibiarkan berlarut-larut.

PEKA: Perlindungan Perempuan Tidak Boleh Berhenti di Slogan

Lebih jauh, Fianus menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus diwujudkan.

Reporter: Kaperwil sultra (Mulyadi Ansan)